Deli Serdang | medansumutpos.id
Demi memperkaya buat pribadinya sendiri di duga Oknum Polisi nakal kerap kali menghalalkan segala cara dan tidak perduli dengan apa yang membuat meresahkan di masyarakat. Institusi Kepolisian tercoreng akibat dari ulah Oknum Polisi yang berbuat nakal dan menyalahi dari Tugas dan wewenangnya
Pasalnya akibat dari maraknya aktivitas galian c ilegal yang berada di Kecamatan STM Hilir dan di duga kuat karena Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang tutup mata sebab di duga menerima suap dari Oknum pihak pengelola galian C ilegal tersebut.
Hal yang sangat di sayangkan masyarakat karena galain C ilegal terus beroperasi di Kecamatan STM Hilir, kegiatan tersebut sangat merugikan Negara, dan merusak Lingkungan atau melanggar Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 158 Undang-Undang (UU) tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Seperti yang diketahui di lokasi ada beberapa aktivitas galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir yakni :
1). Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga milik inisial Mkls
2). Desa Tadukan Raga Tungkusan milik inisial LN
3). Desa Tadukan Raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) milik inisial AB.
Dari pantauan Tim Wartawan yang bertugas di lapangan, pada Jumat (22/12/2023) siang, di tiga lokasi galian C ilegal tersebut yang tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Tidak di hentikannya tambang ilegal sampai saat ini dan patut di duga Polresta Deli Serdang dalam operasional penggalian, APH tersebut tampak melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas galian C ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi agar dapat menutup segala bentuk aktivitas galian c yang ada di Kecamatan STM Hilir dan di minta kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara agar mengecek Oknum Kepolisian nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian C ilegal tersebut.
Mirisnya, ketika saat di konfirmasi Tim Wartawan kedua Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Wirhan Arif, SH., SIK., MH, melalui pesan via WhatsAppnya, Sabtu (23/12/2023) terkesan bungkam dan tidak mau memberikan konfirmasi, tampak tidak adanya keterbukaan informasi publik, sehingga kedua Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang tersebut tidak layak menjabat sebagai Pejabat Publik dan pula telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.( Red )














