Deli Serdang | medansumutpos.id
Perjuangan mempertahankan Tanah Warisan Leluhur seluas 943 Hektar milik Kesultanan Deli di wilayah Konsesi Amplas, Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/06/2025), terus menggema bak genderang perang yang tak kunjung hening. Di dukung semangat membara dan tekad yang tak tergoyahkan, perjuangan ini akan dikawal hingga titik darah penghabisan.
Ratusan masyarakat dari berbagai latar belakang, terutama dari Suku Melayu dan Batak Bersatu padu mendeklarasikan dukungan penuh terhadap hak kepemilikan Tanah Kesultanan Deli. Mereka hadir bukan hanya sebagai saksi sejarah, tetapi juga sebagai bagian dari barisan perlawanan terhadap segala bentuk perampasan hak atas Tanah Milik Kesultanan Deli.
Momentum bersejarah itu diwujudkan dalam Deklarasi Kepemilikan Tanah Kesultanan Deli berdasarkan Konsesi Amplas, yang dilaksanakan di Posko Perjuangan Tanah Kesultanan Deli, Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 12 Juni 2025.
Deklarasi tersebut menjadi tonggak kebangkitan dan perlawanan, sekaligus simbol bahwa Rakyat dan Kesultanan Deli tidak akan tinggal diam menghadapi Mafia Tanah yang ingin menguasai Tanah itu.
Tokoh Kesultanan Deli, H. Tengku Daniel Mozard, selaku Pemegang Mandat Pengamanan Konsesi Kesultanan Deli, menegaskan komitmennya.
“Tanah Kesultanan Deli dalam wilayah Konsesi Amplas ini adalah amanah sejarah yang akan terus kita perjuangkan. Kita akan jaga dan lindungi dari upaya perampasan oleh Mafia Tanah yang tak bertanggung jawab. Kita tidak akan mundur, walau setapak pun. Sementara itu, Kuasa Hukum Pemegang Mandat Pengamanan Konsesi Kesultanan Deli, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, juga memberikan pernyataan tegas.”
“Kami sebagai Kuasa Hukum akan terus mengawal dan menjaga hak Tanah ini secara Hukum. Kuasa Khusus yang diberikan H. Tengku Daniel Mozard kepada kami adalah suatu kehormatan karena dipercaya untuk menjadi bagian penting dalam perjuangan Mengembalikan dan Mengamankan lahan – lahan Konsesi Kesultanan Deli,” ujarnya.
Sebagai bentuk legitimasi, spanduk kepemilikan resmi bertuliskan “Tanah Ini Milik Kesultanan Deli berdasarkan Konsesi Amplas,” telah terpasang diseluruh Area 943 Hektar tersebut.
Ini menjadi penanda tegas bahwa lahan tersebut bukan Tanah bebas, melainkan sah Milik Kesultanan Deli.
Perjuangan belum berakhir. Hingga para perampas itu lenyap ditelan waktu, semangat juang untuk mempertahankan Tanah leluhur ini akan terus dikobarkan oleh generasi-generasi Kesultanan Deli yang setia pada Warisan marwah bangsawan Melayu Deli.( Red )














