• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Wajib di Ketahui…! Tanah Ber Sertifikat, HGU, HGB, Terlantar 2 Tahun Berturut, di Ambil Alih Pemerintah.

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2025
in NASIONAL
0
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medansumutpos.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

MenarikDibaca

Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG: Modus Yayasan Titipan & Mark Up Triliunan

Eks Pangdam I/Bukit Barisan Diciduk Kejagung, 32 Tahun Mengabdi di Militer Terjerat 1,5 Tahun Urus BGN

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung, Skandal Program Makan Bergizi Gratis Terkuak

Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah besertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas apapun, baik ekonomi maupun aktivitas pembangunan atau dalam arti tanah tersebut tidak di pergunakan atau didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah akan memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam satu acara saat Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Ia menuturkan proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar

Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.

“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelasnya.

Nusron menyebut proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.

Ia menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron

*UU/Landasan Putusan Pemerintah*

Sesuai Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dimana aturan itu menyebutkan pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

“Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau

c. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada,” bunyi dalam pasal tersebut.

Selain tanah berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha negara juga bisa mengambil tanah berstatus hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah bila sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak.

(Red)

Post Views: 781
Tags: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahidpemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turutpenguasaan atas tanah bila sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak.peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantarSesuai Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Previous Post

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

Next Post

Polemik Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah, Akhirnya Selesai Dengan Tercapai Kesepakatan Bersama.

Next Post
Polemik Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah, Akhirnya Selesai Dengan Tercapai Kesepakatan Bersama.

Polemik Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah, Akhirnya Selesai Dengan Tercapai Kesepakatan Bersama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Kapolres Langkat Konferensi Pers. Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026.

Kapolres Langkat Konferensi Pers. Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026.

Juni 5, 2026
Kantor Kemenag Dibangun, Deli Serdang Siap Jadi Pusat Perkantoran Terpadu Modern

Kantor Kemenag Dibangun, Deli Serdang Siap Jadi Pusat Perkantoran Terpadu Modern

Juni 4, 2026
RDP DPRD Medan Ricuh, Dugaan Limbah Pabrik Kecap Angsa Picu Amarah Mahasiswa

RDP DPRD Medan Ricuh, Dugaan Limbah Pabrik Kecap Angsa Picu Amarah Mahasiswa

Juni 4, 2026
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia Di Secanggang.

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia Di Secanggang.

Juni 4, 2026

Recent News

Kapolres Langkat Konferensi Pers. Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026.

Kapolres Langkat Konferensi Pers. Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026.

Juni 5, 2026
185
Kantor Kemenag Dibangun, Deli Serdang Siap Jadi Pusat Perkantoran Terpadu Modern

Kantor Kemenag Dibangun, Deli Serdang Siap Jadi Pusat Perkantoran Terpadu Modern

Juni 4, 2026
193
RDP DPRD Medan Ricuh, Dugaan Limbah Pabrik Kecap Angsa Picu Amarah Mahasiswa

RDP DPRD Medan Ricuh, Dugaan Limbah Pabrik Kecap Angsa Picu Amarah Mahasiswa

Juni 4, 2026
203
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia Di Secanggang.

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia Di Secanggang.

Juni 4, 2026
187

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Kapolres Langkat Konferensi Pers. Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026.

Kapolres Langkat Konferensi Pers. Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026.

Juni 5, 2026
Kantor Kemenag Dibangun, Deli Serdang Siap Jadi Pusat Perkantoran Terpadu Modern

Kantor Kemenag Dibangun, Deli Serdang Siap Jadi Pusat Perkantoran Terpadu Modern

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In