• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Perlu Di Ketahui Masyarakat…! Cara Ubah Status Tanah HGB dan HGU Jadi SHM Agar Tak Kena Penertiban Pemerintah.

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2025
in NASIONAL
0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Sumber: ANTARA/Kompas)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Sumber: ANTARA/Kompas)

277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medansumutpos.id

Pemerintah berencana menertibkan tanah terlantar. Artinya, negara akan mengambil alih tanah yang sengaja tidak digunakan dan tidak dipelihara selama dua tahun.

MenarikDibaca

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.

“Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.

Di tengah rencana penertiban ini, pemilik tanah harus mulai mempertimbangkan untuk mengubah status hak tanah mereka, khususnya dari HGB atau HGU menjadi SHM. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga menghindarkan risiko tanah terkena kebijakan penertiban.

Lantas, bagaimana tata cara mengubah status HGB dan HGU menjadi SHM.?

SHM adalah hak kepemilikan tanah terkuat di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, perubahan status dari HGB menjadi SHM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta dapat diakses panduan resminya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan setempat.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk mengubah status tanah HGB menjadi SHM meliputi:

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

2. Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan).

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.

4. Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).

5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.

6. Bukti pembayaran uang pemasukan (diserahkan pada saat pendaftaran hak).

7. Sertifikat HGB yang akan diubah menjadi SHM.

8. IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas tanah hingga 600 m².

9. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

10. Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.

11. Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

“Biaya Perubahan Status HGB Menjadi SHM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, biaya resmi untuk perubahan HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Namun, apabila nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan pemilik saat ini, akan dikenakan biaya tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama.

Bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, HGU terlebih dahulu harus diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, baru kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM.

Tanah dapat berubah dari HGU menjadi HGB setelah memenuhi beberapa syarat, seperti tanah digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha. Tanah juga dapat beruhah jika terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengubah peruntukan tanah.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk untuk mengubah status tanah HGU menjadi SHM meliputi:

1.    Identitas diri pemohon (KTP/KK) atau identitas badan hukum beserta akta pendirian dan pengesahannya.

2.    Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.

3.    Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum.

4.    Sertifikat HGU yang akan diubah.

5.    Bukti pembayaran pajak yang terkait tanah (jika ada).

Biaya Perubahan Status HGU Menjadi SHM

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN, biaya pendaftaran perubahan hak, termasuk perubahan dari HGU menjadi HGB, ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bidang. ( Kompas/Red )

Post Views: 322
Tags: negara akan mengambil alih tanah yang sengaja tidak digunakan dan tidak dipelihara selama dua tahun.Pemerintah berencana menertibkan tanah terlantar.Perubahan Status HGU Menjadi SHMsasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.untuk perubahan HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Previous Post

Tasyakuran Milad 50 Tahun MUI Sumatera Utara Sukses, Berlangsung Penuh Khidmad.

Next Post

Sukses Digelar Setelah 3 Dekade Vakum, PTPN IV PalmCo Dukung PSSI Hadirkan Kembali Piala Kemerdekaan

Next Post
Sukses Digelar Setelah 3 Dekade Vakum, PTPN IV PalmCo Dukung PSSI Hadirkan Kembali Piala Kemerdekaan

Sukses Digelar Setelah 3 Dekade Vakum, PTPN IV PalmCo Dukung PSSI Hadirkan Kembali Piala Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Mei 25, 2026
Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Mei 22, 2026
Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Mei 20, 2026
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Mei 20, 2026

Recent News

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Mei 25, 2026
184
Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Mei 22, 2026
266
Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Mei 20, 2026
189
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Mei 20, 2026
197

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Mei 25, 2026
Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Mei 22, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In