DELI SERDANG | medansumutpos.id
Polemik terkait perpindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas Eks Komplek Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate hendaknya disikapi dengan kepala dingin, penuh kebijaksanaan, serta berlandaskan ilmu dan kemaslahatan ummat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Deli Serdang yang juga Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, Ustadz Awaludin Pulungan, MA, dalam menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Ustadz Awaludin, dalam Islam masjid bukan semata bangunan fisik, melainkan pusat ibadah, dakwah, pendidikan dan pelayanan sosial ummat. Karena itu, pergeseran masjid dibolehkan apabila kemaslahatannya lebih besar dan fungsi-fungsi masjid dapat berjalan dengan baik.
“Masjid itu untuk shalat, dakwah dan kemaslahatan ummat. Jika di satu tempat fungsi itu tidak maksimal, sementara di tempat lain lebih membawa manfaat, maka Islam memberi ruang ijtihad,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di wilayah sekitar telah ada Masjid Raya Nurul Iman di Sei Rotan yang kondisinya baik dan layak, serta pernah mengalami pergeseran tanpa menimbulkan polemik. Begitu pula masjid di Pasar 8 yang digeser dan tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Jangan meributkan satu masjid, sementara di tempat lain pergeseran masjid tidak dipermasalahkan. Ini perlu dilihat dengan hati yang lapang dan adil,” tegasnya.
Fiqih, Mazhab dan Taqlid
Ustadz Awaludin menjelaskan, memang benar dalam Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak dibenarkan memindahkan masjid. Namun, dalam fiqih Islam dikenal adanya taqlid kepada mazhab lain, seperti Mazhab Hanafi, apabila fungsi masjid tidak berjalan dan kemaslahatan yang lebih nyata serta besar dapat diwujudkan.
“Jika ummat terbentur dan tidak menemukan solusi dalam satu mazhab, maka boleh bertaqalid kepada mazhab lain. Semua itu harus dengan ilmu, bukan dengan emosi,” jelasnya.
Teladan Rasulullah dan Khalifah Umar
Ia juga mengingatkan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak boleh menimbulkan mudarat dan tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat.”
Hadits tersebut menjadi dasar kaidah fiqih dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yakni menghindari kerusakan dan polemik harus lebih diutamakan.
Selain itu, pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, berbagai kebijakan terkait fasilitas umum, termasuk masjid, pernah dilakukan demi kemaslahatan ummat yang lebih luas.
“Umar bin Khattab mengambil kebijakan bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan, tetapi demi kemanfaatan dan persatuan ummat,” tuturnya.
Ummat Butuh Keteduhan
Di akhir penjelasannya, Ustadz Awaludin menghimbau seluruh pihak agar tidak membesarkan polemik, apalagi bertindak karena kepentingan tertentu yang justru menimbulkan kegaduhan.
“Ummat hari ini butuh keteduhan dan kedamaian. Mari melihat persoalan ini dengan lapang hati, dingin, dan berilmu. Persatuan ummat harus lebih diutamakan,” pungkasnya. ( Tim/Red 01)














