L.Pakam, medansumutpos.id
Memasuki akhir masa periode jabatannya, Bupati Deli Serdang
H. Ashari Tambunan akhirnya benar-benar bersedia melepaskan aset Pemkab untuk diberikan kepada KPU Deli Serdang.
Tanah dan gedung KPU yang selama ini menjadi aset Pemkab diberikan kepada KPU tanpa syarat.
Pemkab menghibahkan tanah dan gedung agar KPU bisa melakukan pembangunan Gedung dikemudian hari.
“Selasa akan diserah terimakan tanah dan gedung KPU Deli Serdang dari Pemkab ke KPU. Kalau sudah diserahkan ke kita tentu KPU juga nanti bisa membangun gedung kita. Selama ini tidak bisa karena tanah dan gedung kita itu asetnya Pemkab, “ujar Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendy Senin, (28/8/2023).
Syahrial mengatakan sebelumnya antara KPU dan Pemkab sudah sama-sama menandatangani apa yang mau dihibahkan. Tidak ditampiknya kalau dalam hal ini mereka juga terus mengawal atau jemput bola agar apa yang diinginkan bisa terealisasi. Mereka tidak ingin kalau niatan Pemkab untuk menghibahkan asetnya berubah.
” Selasa hari ini seremoni di kantor kita untuk penyerahan aset. Kalau tanda tangan sudah tinggal menyerahkan saja ke kita. Selasa Jam 10 acara nya dan wartawan juga kita undang untuk kegiatan ini. Nggak ada syarat apa-apa untuk hal ini dari Pemkab, “kata Syahrial.
Syahrial mengatakan ketika aset benar-benar diserahkan dan mereka terima selanjutnya mereka akan fokus untuk mengusulkan permohonan ke KPU RI. Dianggap sudah layak kalau kantor mereka mendapat renovasi untuk kedepannya. Mengenai ukuran lahan disebut yang diketahui hampir sekitar 400 meter persegi besaran lahan yang akan diberikan Pemkab.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deli Serdang Baginda Thomas Harahap juga membenarkan soal akan diserahkannya aset Pemkab. Meski surat dari BPN belum selesai namun dianggap hal itu bisa menyusul.
“Di BPN nggak harus selesai dulu. Kita berita acara serah terima saja (yang mau diserahkan). Surat bisa menyusul. BPN sudah mengukur cuma belum selesai. (Red)