Deli Serdangang | medansumutpos.id
Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi diserahkan kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pernyataan di Gedung Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026), dari pihak Lonsum kepada BPN, serta disaksikan Bank Tanah Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, usai Penandatanganan menegaskan bahwa pengembalian lahan ini harus menjadi momentum menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat.
“Lahan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di atas tanah yang seharusnya memberi nilai bagi kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Ia menyebut, pemanfaatan lahan perlu diarahkan pada pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Umum Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) Azhari, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa pengembalian lahan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi keadilan agraria yang berpihak kepada rakyat.
“Ini momentum penting. Tanah yang sudah kembali ke negara harus dipastikan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemanfaatan rakyat, bukan hanya berputar di tangan kelompok tertentu,” ujarnya.
Azhari juga mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatan lahan, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh warga sekitar, khususnya dalam membuka akses ekonomi dan ruang-ruang produktif baru.
“Jangan sampai ini hanya menjadi simbol. Harus ada keberpihakan nyata, baik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, ruang publik, maupun program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BPN memastikan seluruh proses legalitas dan administrasi akan dikawal sesuai ketentuan sebagai bagian dari program reforma agraria dan optimalisasi aset negara.
Dengan kembalinya 75 hektare lahan ini ke penguasaan negara, diharapkan pemanfaatannya ke depan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga benar-benar menghadirkan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang.
(Red 01)













