MEDAN | medansumutpos.id
DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/4/2026).
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD itu dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta anggota dewan. Berdasarkan daftar hadir, rapat dinyatakan kuorum dari total 50 anggota DPRD.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B, menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Menurutnya, pembahasan LKPJ menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi capaian kinerja Pemko Medan, mulai dari perencanaan pembangunan, realisasi anggaran hingga kualitas pelayanan publik sepanjang 2025.
“Rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh DPRD, berisi catatan strategis, saran, dan masukan konstruktif untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia berharap rekomendasi tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ( A-Red)














