MEDAN | medansumutpos.id
Penanganan kasus dengan tersangka Abdul Latif Balatif dan Soripada alias Baon kini kian disorot tajam. Hampir lima bulan sejak laporan polisi bergulir, kedua tersangka belum juga ditahan dan masih bebas beraktivitas, memicu tanda tanya besar atas keseriusan penegakan hukum.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Januari 2026, atas nama pelapor Azhari Ketua Umum Ormas BP FORMI sekaligus salah seorang pimpinan media online di Sumatera Utara.
Peristiwa terjadi di Jalan Letda Sujono, Medan, dengan sangkaan Pasal 446 UU No.1 Tahun 2023 atau Pasal 262 KUHP. Penyidik sebelumnya telah menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada langkah penahanan.
Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Penasehat Hukum (PH) Azhari, Sofyan SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Maret 2026.
Dalam keterangannya, PH menyoroti tiga poin penting:
Pertama, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kejelasan meski telah berjalan berbulan-bulan.
Kedua, upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) telah ditempuh, namun dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan damai antara para pihak.
Ketiga, pihaknya secara tegas menekan Kapolrestabes Medan untuk segera bertindak dan menuntaskan proses hukum, serta meminta atensi langsung Kapolda Sumatera Utara.
“Status tersangka sudah jelas, bahkan praperadilan telah ditolak. Tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan maupun pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tegas Sofyan.
Ia juga menekankan, gagalnya RJ seharusnya menjadi titik balik untuk melanjutkan proses hukum pidana secara tegas hingga tahap penuntutan.
Lebih lanjut, PH menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan. Berdasarkan Pasal 446 UU No.1 Tahun 2023, tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara Pasal 262 KUHP juga memuat ancaman pidana serius, tergantung pembuktian di persidangan.
“Ini bukan perkara ringan. Penegakan hukum harus tegas dan profesional agar memberi efek jera serta menghadirkan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Diketahui, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Abdul Latif Balatif telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut semakin menguatkan dasar hukum bagi penyidik untuk segera menuntaskan perkara.
Namun faktanya, hingga kini belum terlihat percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan maupun langkah penahanan terhadap para tersangka.
Sebagai bentuk tekanan dan pengawalan, Penasehat Hukum juga telah melayangkan surat resmi beserta tembusannya kepada Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, serta Jamwas, termasuk kepada sejumlah media.
Langkah ini dilakukan guna mendorong pengawasan, transparansi, serta percepatan penanganan perkara agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Publik kini mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan memastikan jajarannya bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Apalagi Kasus yang di alami Korban Azhari ini telah berproses hampir lima bulan, ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum di Sumatera Utara. (Tim/Red)













