• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS HUKUM & KRIMINAL

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | medansumutpos.id
Penanganan kasus dengan tersangka Abdul Latif Balatif dan Soripada alias Baon kini kian disorot tajam. Hampir lima bulan sejak laporan polisi bergulir, kedua tersangka belum juga ditahan dan masih bebas beraktivitas, memicu tanda tanya besar atas keseriusan penegakan hukum.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Januari 2026, atas nama pelapor Azhari Ketua Umum Ormas BP FORMI sekaligus salah seorang pimpinan media online di Sumatera Utara.

MenarikDibaca

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

3 Tahun Dumas Mangkrak! Sori Muda Pane Desak Kapolsek Indra Pura Bertindak, Kapolres Batu Bara Diminta Turun Tangan

Rp150 Juta Raib, 2 Tahun Tanpa Tersangka! Ada Apa dengan Polres Tebing Tinggi? Oknum Polisi Terlapor Masih ‘Aman’

Peristiwa terjadi di Jalan Letda Sujono, Medan, dengan sangkaan Pasal 446 UU No.1 Tahun 2023 atau Pasal 262 KUHP. Penyidik sebelumnya telah menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada langkah penahanan.

Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Penasehat Hukum (PH) Azhari, Sofyan SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Maret 2026.

Dalam keterangannya, PH menyoroti tiga poin penting:
Pertama, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kejelasan meski telah berjalan berbulan-bulan.

Kedua, upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) telah ditempuh, namun dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan damai antara para pihak.

Ketiga, pihaknya secara tegas menekan Kapolrestabes Medan untuk segera bertindak dan menuntaskan proses hukum, serta meminta atensi langsung Kapolda Sumatera Utara.
“Status tersangka sudah jelas, bahkan praperadilan telah ditolak. Tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan maupun pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tegas Sofyan.
Ia juga menekankan, gagalnya RJ seharusnya menjadi titik balik untuk melanjutkan proses hukum pidana secara tegas hingga tahap penuntutan.

Lebih lanjut, PH menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan. Berdasarkan Pasal 446 UU No.1 Tahun 2023, tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara Pasal 262 KUHP juga memuat ancaman pidana serius, tergantung pembuktian di persidangan.
“Ini bukan perkara ringan. Penegakan hukum harus tegas dan profesional agar memberi efek jera serta menghadirkan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Diketahui, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Abdul Latif Balatif telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut semakin menguatkan dasar hukum bagi penyidik untuk segera menuntaskan perkara.
Namun faktanya, hingga kini belum terlihat percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan maupun langkah penahanan terhadap para tersangka.

Sebagai bentuk tekanan dan pengawalan, Penasehat Hukum juga telah melayangkan surat resmi beserta tembusannya kepada Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, serta Jamwas, termasuk kepada sejumlah media.
Langkah ini dilakukan guna mendorong pengawasan, transparansi, serta percepatan penanganan perkara agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Publik kini mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan memastikan jajarannya bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Apalagi Kasus yang di alami Korban Azhari ini telah berproses hampir lima bulan, ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum di Sumatera Utara. (Tim/Red)

Post Views: 1,331
Tags: Azhari Ketua Umum Ormas BP FORMILaporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera UtaraPenasehat Hukum (PH) Azhari Sofyan SHtersangka Abdul Latif Balatif dan Soripada alias Baontersangka belum juga ditahan dan masih bebas beraktivitas
Previous Post

Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Next Post

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Next Post
Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Dari Pajak hingga Pemekaran, Pemkab Deli Serdang Bahas Tuntas 8 Ranperda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

September 19, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
236
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
274
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
229
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026
214

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In