LUBUK PAKAM | medansumutpos.id
Persoalan mendasar terkait tumpang tindih antara status lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kebutuhan pelayanan publik akhirnya mengemuka di Kabupaten Deli Serdang. Ratusan fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat diketahui berdiri di atas lahan HGU milik , memunculkan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan layanan publik.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencatat sedikitnya 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan berada di atas lahan berstatus HGU. Selama puluhan tahun, fasilitas tersebut menjadi tulang punggung pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, status hukum lahan yang tidak sinkron menjadikan seluruh aset tersebut berada dalam posisi rentan. Jika sewaktu-waktu dipersoalkan, bukan hanya pemerintah daerah yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada layanan tersebut.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. Menurutnya, keberadaan sekolah, puskesmas, dan jalan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial warga.
“Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam upaya mencari solusi, Pemkab Deli Serdang menggandeng Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mendorong penyelesaian berbasis perlindungan hak masyarakat. Pemerintah daerah berharap ada mekanisme yang memungkinkan aset-aset tersebut mendapatkan kepastian hukum, termasuk kemungkinan penataan ulang status lahan agar menjadi bagian dari aset daerah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, menilai persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar legalitas tanah. Ia menyoroti potensi dampak sosial jika fasilitas publik yang ada tidak lagi dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian, yakni keberlanjutan layanan publik, dampak langsung kepada masyarakat, serta risiko sosial jika tidak segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus di Deli Serdang juga mencerminkan persoalan serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga penyelesaiannya dapat menjadi model nasional dalam menangani konflik antara kepentingan agraria dan hak publik.
Kini, titik krusialnya terletak pada bagaimana negara mampu menyeimbangkan kepastian hukum atas lahan dengan kewajiban melindungi hak dasar masyarakat. Tanpa langkah konkret, konflik HGU ini berpotensi menjadi “bom waktu” yang mengancam stabilitas sosial dan keberlangsungan pelayanan publik di daerah. ( A-Red )














