MEDAN | medansumutpos.id Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memulai evaluasi penilaian maladministrasi pelayanan publik 2026 melalui entry meeting di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, serta Anggota Perwakilan Ombudsman RI Safrida Rahmawati Rasaha
Gubsu menegaskan, penilaian maladministrasi bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja, pengelolaan pengaduan, serta meningkatkan kompetensi aparatur.
Sementara itu, pihak Ombudsman menyebut entry meeting menjadi langkah awal pencegahan maladministrasi, sekaligus mendorong inovasi layanan di tengah keterbatasan anggaran.
Penilaian akan berlangsung Agustus–November 2026, mencakup aspek input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dan kepuasan masyarakat, dengan hasil diumumkan pada Desember 2026. ( A.Red)














