MEDAN | medansumutpos.id
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih tersisa sekitar Rp220 miliar dari total Rp310 miliar.
Hingga menjelang akhir Triwulan III 2026, realisasi penyaluran DBH ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mencapai sekitar Rp90 miliar atau belum menyentuh 30 persen.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu jalannya program pembangunan di ibu kota provinsi tersebut.
“DBH itu hak Pemko Medan dan wajib segera disalurkan. Apalagi Kementerian Dalam Negeri juga sudah menginstruksikan percepatan penyaluran,” tegas Wong Chun Sen, Rabu (16/09/2026).
Menurutnya, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.
“Begitu DBH masuk, anggarannya langsung bisa dieksekusi. Kalau tidak sesuai, otomatis program Pemko terganggu. Ini harus jadi perhatian serius Pemprovsu,” ujarnya.
Wong juga mengingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terulang seperti tahun sebelumnya. Pada akhir 2025, penyaluran DBH dilakukan di penghujung tahun, tepatnya 29 Desember, sehingga tidak sempat dimanfaatkan dan berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Kita tidak ingin kejadian itu terulang. Tahun ini masih banyak pekerjaan rumah Pemko Medan yang harus diselesaikan.
DBH sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan,” katanya.
Ia bahkan menyinggung pengalaman Gubernur Sumatera Utara saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Bobby Nasution, kata Wong, pernah merasakan dampak keterlambatan DBH dan sempat menyuarakan protes serupa pada 2021.
“Artinya beliau memahami betul dampaknya. Karena itu, kami berharap penyaluran DBH tahun ini bisa lebih cepat dan optimal,” pungkasnya (A.Red)














