DELI SERDANG | medansumutpos.id
Aparat gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Di ketahui dalam operasi tersebut, sebanyak 37 orang diamankan, 27 orang dinyatakan positif narkoba, serta sejumlah barang bukti disita, termasuk sabu seberat 100 gram.
Penggerebekan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut kembali menyoroti persoalan serius peredaran narkotika di kawasan Percut Sei Tuan. Penindakan aparat dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas hingga mengungkap jaringan pemasok serta pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba.
Ketum BP FORMI : Tingkatkan Frekuensi GSN, Jangan Berhenti pada Pemakai dan Pengedar!
Ketua Umum Ormas Islam Kelaskaran Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) Azhari, mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, agar meningkatkan frekuensi operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), terutama di kawasan yang terindikasi menjadi titik rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut Azhari, penggerebekan merupakan langkah penting dalam memutus aktivitas narkoba. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pengguna yang diamankan, alat isap yang disita, maupun pengedar tingkat bawah yang diproses hukum.
“Kami meminta jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumut, agar meningkatkan frekuensi Gerebek Sarang Narkoba. Jangan sampai operasi hanya bersifat sesaat, kemudian aktivitas peredaran narkoba kembali marak setelah petugas meninggalkan lokasi,” tegas Azhari.
Ia menekankan, aparat perlu bergerak lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penelusuran harus diarahkan kepada pemasok, bandar, pemodal, hingga pihak-pihak yang terbukti mengendalikan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Jangan cukup hanya menangkap para pemakai dan pengedar yang ditemukan di lapangan. Kami berharap aparat mengembangkan penyelidikan secara serius untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan siapa gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Azhari menilai, tanpa pengungkapan jaringan utama, penindakan terhadap pelaku di lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ketika satu lokasi digerebek, jaringan yang lebih besar dikhawatirkan masih dapat beroperasi melalui tempat dan pelaku lain.
Karena itu, ia mendorong agar setiap operasi GSN ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan perkara secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang harus dikejar bukan hanya orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga aliran pasokan dan pihak yang mengendalikan bisnis haram tersebut. Jika bandar besarnya berhasil diungkap dan diproses hukum, upaya memutus mata rantai peredaran narkoba akan jauh lebih efektif,” tambahnya.
Azhari juga mengharapkan adanya pengawasan dan penindakan berkelanjutan di kawasan rawan narkoba, disertai koordinasi kepolisian, BNN, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, GSN tidak hanya menjadi operasi penindakan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Usai GSN, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa dari 37 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Sementara itu, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif.
Terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba, penanganan akan ditindaklanjuti melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan ditangani melalui proses hukum.
Sabu 100 Gram hingga Mesin Judi Disita
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, sekitar 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.
Petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin, uang tunai Rp1.635.000, 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, sejumlah senjata tajam, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Banyaknya barang bukti yang ditemukan menjadi salah satu aspek penting bagi penyidik untuk mendalami aktivitas di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika, peredaran narkoba, dan aktivitas lainnya.
Operasi GSN itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Polrestabes Medan, TNI, serta unsur pemerintah daerah.
Masyarakat Menunggu Pengungkapan Jaringan Besar
Penggerebekan di Jalan M Yusuf Jintan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh di kawasan Percut Sei Tuan.
Selain menindaklanjuti para pengguna dan terduga pengedar yang diamankan, pengembangan penyidikan perlu diarahkan untuk menelusuri asal narkotika, jalur distribusi, pemasok, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
Desakan peningkatan frekuensi GSN dari Ketua Umum BP FORMI, Azhari, menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan langkah konsisten, bukan sekadar operasi sesaat.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat: apakah penggerebekan ini mampu mengungkap jaringan hingga ke bandar besarnya, atau hanya berhenti pada para pelaku yang ditemukan di lokasi?
Pengungkapan tersebut penting agar upaya pemberantasan narkoba di Percut Sei Tuan benar-benar menyentuh akar persoalan dan memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
(Red 01)














