JAKARTA | medansumutpos.id
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) memetakan kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba serta mengidentifikasi bandar yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika perlu menyasar jaringan peredaran dan bandar, tidak hanya pengguna maupun pelaku yang tertangkap di lapangan.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh Kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya,” tegas Suyudi seusai agenda di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Kapolri juga meminta jajarannya mengidentifikasi bandar yang diduga mengendalikan peredaran narkotika agar dapat ditindak sesuai hukum.
“Begitu juga bandar-bandar narkoba yang selama ini melakukan peredaran narkoba di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Penindakan Harus Menyasar Jaringan
Menurut Suyudi, sejumlah Kapolda telah melakukan penindakan di kawasan yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Bahari di Jakarta.
Pemetaan wilayah rawan diharapkan menjadi dasar bagi penyelidikan dan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.
Di Sumatera Utara, instruksi tersebut menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat pemetaan kawasan rawan dan mengembangkan pengungkapan kasus hingga ke jaringan yang lebih luas.
Penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan bukti serta proses hukum, sehingga tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lokasi operasi.
Sebanyak 232 Orang Diamankan dalam Operasi di Sejumlah Daerah
Sebelumnya, Kapolri meminta jajarannya meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba karena peredarannya dinilai semakin masif.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Operasi yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan pemerintah daerah dilaksanakan di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Dalam rangkaian operasi tersebut, sebanyak 232 orang diamankan terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Data tersebut menunjukkan skala penindakan yang dilakukan aparat. Namun, jumlah orang yang diamankan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jaringan peredaran telah terungkap atau terputus.
Pengungkapan Bandar Menjadi Tantangan
Tantangan pemberantasan narkoba bukan hanya meningkatkan jumlah penangkapan, tetapi juga memastikan pengembangan perkara dapat mengungkap pemasok dan pengendali jaringan berdasarkan alat bukti yang sah.
Instruksi Kapolri perlu ditindaklanjuti secara konsisten di setiap daerah. Transparansi hasil penindakan dan pengembangan perkara juga penting agar masyarakat dapat menilai efektivitas upaya pemberantasan narkotika.
Perang terhadap narkoba pada akhirnya bukan semata-mata soal banyaknya orang yang diamankan, melainkan juga tentang penegakan hukum yang terukur, perlindungan masyarakat, dan upaya memutus jaringan peredaran yang mengancam masa depan generasi muda.
(A.Red)














