• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Jalan, Jaksa Banding

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2025
in NASIONAL
0
363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | medansumutpos.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede 2 tahun penjara dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

MenarikDibaca

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Hakim membebaskan Bambang dari dakwaan primair karena menilai Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair JPU. Namun Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Bambang Pardede, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” demikian isi putusan hakim yang dilihat di SIPP PN Medan,Senin (27/1/2025).

Sehingga Bambang divonis 2 tahun penjara. Selain itu, Bambang juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti hukum 1 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” imbuhnya.

Atas vonis itu, JPU kemudian mengajukan banding pada Kamis (23/1). Sementara Bambang juga mengajukan banding pada Selasa (21/1).

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntunan JPU. Jaksa menuntut Bambang dihukum 7,5 tahun penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan menilai jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama subsidair.

Sebelumnya JPU menuntut Bambang Pardede pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, Bambang juga dituntut denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE,M.Eng dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Bambang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

Selain Bambang, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Jubel Tambunan. ( det/Red )

Post Views: 557
Tags: Bambang juga dituntut denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6 bulanBambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.isi putusan hakim yang dilihat di SIPP PN Medan Senin (27/1/2025).Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede 2 tahun penjara dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2021pidana terhadap terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE.M.Eng dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan
Previous Post

Kisah Dua Perjalanan Suci Rasulullah SAW, Isra dan Mi’raj, Peristiwa Penting Bagi Umat Islam

Next Post

MULUTKU ADALAH UNDANG-UNDANG

Next Post
MULUTKU ADALAH UNDANG-UNDANG

MULUTKU ADALAH UNDANG-UNDANG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Mei 31, 2026
AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

Mei 31, 2026
SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

Mei 31, 2026
“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

Mei 29, 2026

Recent News

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Mei 31, 2026
205
AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

Mei 31, 2026
286
SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

SELAMAT&BERBAHAGIA BAROKALLAH…

Mei 31, 2026
207
“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

“Mengalirkan Keikhlasan di Hari Tasyrik: POI Sumut Satukan Ormas dalam Ibadah Qurban”

Mei 29, 2026
228

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Mei 31, 2026
AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

AZHARI KETUM BP FORMI ; INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN, Turut Berduka Cita Yang Sedalam Dalamnya.

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In