Medan | medansumutpos.id
Setelah hampir 3 tahun kasus ini bergulir sejak 2022, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), inisial IS, dalam kasus mega korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik negara seluas 8.077 hektare milik PTPN I Regional I.
Penahanan IS ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan menambah daftar tersangka dalam skandal yang menyeret pula dua pejabat penting Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni ASK (mantan Kakanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025).
“Ini bukan perkara kecil. Ini soal manipulasi aset negara ribuan hektare dengan dugaan kerugian triliunan rupiah. Dan baru sekarang Direktur PT NDP ditahan? Ada apa selama ini?” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Sumut.
*Modus Korupsi: Ubah HGU Jadi HGB, Lahan Negara Diatasnamakan Swasta*
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, menjelaskan bahwa selama kurun waktu 2022–2023, IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP secara bertahap.
Permohonan ini dianggap cacat prosedur, karena tidak memenuhi syarat-syarat administratif dan hukum sebagaimana diatur oleh negara. Anehnya, proses perubahan status tetap disetujui dan diterbitkan oleh pihak BPN yang saat itu dipimpin oleh ASK dan ARL.
“Perubahan HGU menjadi HGB ini adalah pintu masuk untuk pengalihan aset ke pihak swasta secara tidak sah. Negara kehilangan kendali atas tanah seluas lebih dari 8.000 hektare,” ujar Husairi.
*Siapa PT NDP? Anak Perusahaan PTPN Tapi Terlibat ‘Main Belakang’*
PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I, yang dibentuk untuk mengelola lahan eks HGU. Dalam praktiknya, PT NDP justru terlibat dalam kerja sama operasional (KSO) dengan pihak swasta yakni PT Ciputra Land, untuk memanfaatkan lahan tersebut.
Skema kerja sama inilah yang diduga menjadi celah korupsi, di mana pengalihan aset dilakukan secara masif dan sistematis, tanpa transparansi dan akuntabilitas.
*Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara*
IS kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, untuk masa penahanan 20 hari pertama. Ia dijerat dengan pasal berat, yakni:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga berhak melakukan penyitaan dan pemulihan aset negara.
*Akan Ada Tersangka Baru? Kejati Sumut Buka Peluang Usut Tuntas*
Menariknya, Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga orang ini. Masih ada kemungkinan pihak-pihak lain – baik dari unsur pemerintah, BUMN, maupun swasta – akan ikut terseret bila ditemukan cukup bukti keterlibatan.
“Arahan dari Kajati jelas, siapa pun yang terlibat, jika ada bukti yang cukup, akan diproses hukum,” tegas Husairi.
*Publik Bertanya: Mengapa Baru Sekarang?*
Skandal korupsi ini sudah mencuat sejak 2022. Namun penahanan terhadap aktor utama justru baru dilakukan pada Oktober 2025. Publik mulai mempertanyakan apakah ada ‘permainan’ atau perlindungan khusus yang membuat proses hukum terkesan lamban?
Banyak kalangan juga mendesak Kejagung RI untuk mengawasi penanganan perkara ini secara langsung, mengingat luasnya lahan yang digelapkan dan potensi kerugian negara yang bisa mencapai triliunan rupiah.
medansumutpos.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Untuk publik, kasus ini adalah cermin bahwa pengawasan terhadap aset negara harus diperketat dan penegakan hukum jangan hanya menyentuh ‘pemain ( Red 01 )














