Medan | medansumutpos.id
Peristiwa beberapa bulan lalu yang sempat menjadi pusat perhatian terjadi, tepatnya pada bulan Juli 2025, di salah satu panti asuhan di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, ketika seorang ibu kandung ditolak saat hendak membawa pulang dua anaknya dari Panti Asuhan Rumah Tyranus.
Penolakan saat itu memicu pertanyaan publik mengenai hak asuh, legalitas pengelolaan panti, serta dugaan pelanggaran terhadap hak hak anak dan orang tua.
Padahal, sang ibu, Yeniria Gulo (26 tahun) yang seorang Muallaf, telah melengkapi seluruh dokumen identitas serta bukti hubungan keluarga. Ia juga telah mengajukan permohonan secara baik-baik kepada pihak panti asuhan saat itu. Namun, pihak Panti Asuhan Rumah Tyranus tetap menolak menyerahkan kedua anaknya yang bernama Muhammad Azka (4) dan Aini Khotimah (2).
“Ini anak saya. Saya yang melahirkannya. Kenapa saya dilarang membawanya pulang?” ujar Yeniria Gulo dengan mata berkaca-kaca di hadapan awak media, kala itu.
Hasil Informasi dan keterangan yang di peroleh oleh Media medansumutpos.id, awalnya Yeniria Gulo bersama suaminya dan kedua anaknya tinggal di Riau. Karena alasan ekonomi, ia kemudian pindah ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan saat itu, menitipkan sementara anak- anaknya kepada kakaknya. Namun tanpa sepengetahuannya, sang kakak justru menitipkan kedua anak tersebut ke Panti Asuhan Rumah Tyranus, pada Juni 2025.
Mengetahui hal itu, Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut untuk menjemput kedua anaknya, namun ditolak dengan alasan adanya aturan internal panti yang melarang pengambilan anak asuh tanpa prosedur tertentu. Pihak panti juga tidak memberikan penjelasan hukum yang jelas.
Kasus ini telah menuai perhatian masyarakat luas terutama Aktifis Islam dan mendorong aktivis perlindungan anak serta lembaga bantuan hukum untuk turun tangan, sebab menyangkut Aqidah. Publik mendesak Dinas Sosial dan APH segera memeriksa legalitas dan mekanisme operasional panti asuhan tersebut yang dinilai tidak transparan.
berdasarkan informasi yang di peroleh, Panti Asuhan Rumah Tyranus diduga belum memiliki izin operasional resmi.
Sebelumnya juga, Yeniria Gulo bersama dua kuasa hukumnya, Sultoni Hasibuan, SH dan Muhammad Ikhwan Husni, SH, kala itu juga sudah mendatangi Dinas Sosial Kota Medan melalui Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, guna melaporkan keberadaan kedua anaknya yang hingga kini belum dapat dibawa pulang.
Pihak Dinas Sosial melalui Idris selaku perwakilan Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan juga kala itu juga telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa legalitas operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Medan juga menyatakan siap memperjuangkan hak Yeniria Gulo agar kedua anaknya dapat kembali ke pangkuan ibu kandungnya. (Red 01)














