Medan | medansumutpos.id
Pemprov Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, sesuai amanat KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, serta diikuti secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut bersama Kejaksaan Negeri masing-masing. Hadir pula Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya, Ketua DPRD Sumut, Wakapolda Sumut, Danlanud Suwondo, dan perwakilan PT Jamkrindo.
Kajati Sumut menyebut pidana kerja sosial sebagai “wajah baru” penegakan hukum yang memberi ruang pemulihan bagi pelaku tanpa langsung dipenjara. Ia menegaskan penerapannya tetap melalui klasifikasi dan kualifikasi ketat.
Gubernur Bobby menekankan MoU ini tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi wajib diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota. Kasdam I/BB turut menyatakan dukungan penuh TNI AD untuk bersinergi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis.
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 64 dan 65 UU No. 1/2023 dengan durasi delapan jam kerja per hari dan sekitar 300 jenis aktivitas sosial yang dapat dipilih. Pelaksanaan program ini tidak boleh dikomersialkan.
PT Jamkrindo turut mendukung melalui pelatihan keterampilan dan pembiayaan usaha dalam program TJSL. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama. (Red)














