DELISERDANG | medansumutpos.id
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa perpindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan menurut agama dan ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, saat dikonfirmasi medansumutpos.id, Minggu (14/12/2025). Ia memberikan penjelasan menanggapi adanya aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia, jum’at siang (12/12/1025) mendatangi dan melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Al Ikhlas di Ex Complex Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menolak pemindahan serta meminta agar fasilitas masjid yang telah dibongkar atau diambil agar segera dikembalikan dan dipasang kembali.
Ustadz Kaya menjelaskan, setidaknya terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya perpindahan atau pergeseran masjid.
“Pertama, harus jelas terkait hak kepemilikan masjid, dasar hak, atau status wakafnya. Kedua, masjid tersebut harus memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat dan jama’ah. Ketiga, masjid dibangun semata-mata untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua MUI Deli Serdang menegaskan bahwa proses pergeseran Masjid Al Ikhlas telah melalui tahapan musyawarah, kesepakatan, serta penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat sekitar yang rumahnya telah menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT. United Orto Berjaya, yang disaksikan dan ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Sei Tuan, Perwakilan Ormas Islam serta Kepala Desa Medan Estate dan Kepala Desa Sampali.
Dengan adanya kesepakatan dan penandatanganan tersebut, Ketua MUI menilai bahwa proses pergeseran masjid telah dilakukan secara terbuka, sah, serta sesuai dengan ketentuan agama dan prinsip musyawarah mufakat di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketiga unsur tersebut, Ketua MUI Deli Serdang menilai bahwa pergeseran atau perpindahan Masjid Al Ikhlas telah sesuai dengan ketentuan agama dan dapat dibenarkan secara syar’i.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang masih mempersoalkan pergeseran Masjid Al Ikhlas agar tidak memancing polemik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat. Menurutnya, perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan bijak dan mengedepankan musyawarah serta ketenangan.
“Kami mengimbau masyarakat luas dan jama’ah agar dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh perbuatan atau ajakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama,” tegasnya.
Ketua MUI Deli Serdang juga mengajak para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta seluruh elemen umat untuk tidak memantik kekisruhan. Ia berharap para tokoh dan pimpinan umat dapat melihat persoalan ini secara utuh, objektif, serta memberikan pemahaman yang benar dan menyejukkan kepada pengikut dan jama’ahnya.
“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari kita jaga persatuan dan ukhuwa Islamiyah demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
(Red 01)














