Medan | medansumutpos.id
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, mengambil langkah tegas dengan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi berinisial IS Eks Kadiskominfo Sumut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah di lakukan evaluasi menyeluruh terhadap status penahanan IS, termasuk adanya dugaan pelanggaran tata tertib serta indikasi perlakuan khusus selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Rutan Tanjung Gusta.
IS akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus, Rabu (21/1/2026).
Selain dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi, Kemenkumham juga secara resmi mencabut sejumlah hak dan fasilitas khusus yang sebelumnya dinikmati IS, termasuk hak-hak bersyarat tertentu yang dinilai tidak lagi layak diberikan.
Kronologi Kasus
IS diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan. Namun, dalam perjalanannya, muncul laporan dan temuan internal terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan rutan serta potensi penyalahgunaan fasilitas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah administratif berupa pemindahan IS ke Nusakambangan sebagai bentuk penegakan disiplin dan pengamanan maksimal.
Menkumham Agus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik dalam proses hukum maupun dalam sistem pemasyarakatan.
“Korupsi adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh kalah, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” tegas Agus.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik-praktik menyimpang serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pemindahan IS ke Nusakambangan sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh tahanan dan narapidana kasus korupsi bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas tanpa pandang status dan jabatan. ( Red )














