Medan | medansumutpos.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses dan dipertimbangkan oleh Dewan Pers, dan upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Menanggapi putusan tersebut, Azhari, Ketua OKK Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumatera Utara, menyambut positif langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilainya sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan.
“Putusan MK ini sangat tepat dan progresif. Ini menjadi penegasan bahwa wartawan tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung pidana,” tegas Azhari.
Menurutnya, selama ini masih banyak wartawan yang dilaporkan ke polisi akibat karya jurnalistik, tanpa melalui hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur UU Pers.
“Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum juga harus patuh. Jangan lagi menjadikan wartawan sebagai objek kriminalisasi. Dewan Pers harus menjadi pintu utama penyelesaian sengketa pers,” ujarnya.
Azhari berharap putusan MK tersebut menjadi pegangan bersama, baik bagi wartawan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, agar iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, adil, dan berkeadaban.
“Pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Putusan ini memperkuat posisi pers sebagai kontrol sosial tanpa rasa takut,” pungkasnya. (Red)














