LUBUK PAKAM | medansumutpos.id Program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2026 difokuskan pada empat pilar utama untuk memperluas akses keuangan masyarakat.
Pilar pertama menyasar perluasan akses keuangan terjangkau dan digital melalui literasi pasar modal, pengembangan agen laku pandai syariah, perluasan QRIS bagi UMKM, serta digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi. Pilar kedua diarahkan pada pembentukan masyarakat cerdas dan terlindungi lewat kampanye menabung sejak dini, Bulan Inklusi Keuangan, peningkatan kepesertaan jaminan sosial, dan edukasi perlindungan konsumen bagi ASN.
Pilar ketiga mengoptimalkan akses keuangan bagi pelajar dan UMKM melalui peningkatan kepemilikan rekening SimPel serta pelatihan ekspor guna meningkatkan kapasitas dan bankability UMKM. Pilar keempat memperkuat sinergi pembangunan daerah dengan menyelaraskan program TPAKD bersama TP2DD dan TPID agar pembiayaan UMKM, digitalisasi transaksi, pengendalian inflasi, dan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring.
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan, keberhasilan program diukur dari dampak nyata yang dirasakan UMKM, pelajar, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Ia berharap rapat pleno melahirkan program kerja realistis, terukur, dan selaras dengan perencanaan daerah serta dilaporkan melalui SITPAKD.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Deli Serdang, Sahlan, menyampaikan rapat bertujuan menyelaraskan program TPAKD kabupaten dengan Provinsi Sumatera Utara serta memperkuat sinergi dengan lembaga jasa keuangan. Deputi Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Murdianto, menekankan pentingnya sinergi TPAKD, TP2DD, dan TPID, sekaligus mengapresiasi capaian Deli Serdang sebagai Juara I Championship TP2DD Sumut 2025.
Sementara itu, Manajer Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Sumut, Paramita Yulia Nasution, menyebut fokus 2026 tidak lagi sebatas membuka akses, tetapi pada pendalaman sektor keuangan dengan target peningkatan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen sesuai RPJMD. Kabupaten Deli Serdang juga tercatat sebagai finalis nasional TPAKD 2025. ( Red )














