LUBUK PAKAM | medansumutpos.id Penyusunan perjanjian kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak boleh lagi bersifat normatif dan administratif semata. Dokumen kinerja harus disusun secara terukur, konkret, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Asri Ludin Tambunan saat membuka Coaching Clinic Penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah di Aula Lantai II Kantor BKPSDM Deli Serdang, Selasa (24/2/2026).
“Perjanjian kinerja itu harus bisa diukur. Jangan abstrak. Kalau hari ini 1.000 ternak diperiksa dan dinyatakan layak potong, maka tahun depan harus meningkat. Ada angka, ada target, ada hasil yang jelas,” tegasnya di hadapan para pimpinan perangkat daerah.
Ia menekankan, penilaian kinerja tidak boleh menjadi formalitas tahunan. Kinerja yang baik harus menjadi dasar pengambilan keputusan strategis, termasuk promosi maupun evaluasi jabatan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap program di sektor pertanian, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik wajib memiliki indikator yang jelas, terukur, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kalau pelayanan kesehatan dikatakan meningkat, ukurannya apa? Berapa masyarakat yang terlayani? Apakah kepuasan masyarakat naik? Semua harus ada datanya. Jangan hanya klaim,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam birokrasi tidak ada kesempurnaan mutlak, yang ada adalah proses perbaikan berkelanjutan.
“Tidak pernah ada pekerjaan yang sempurna. Yang ada adalah perbaikan demi perbaikan. Gunakan forum ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperbaiki draft perjanjian kinerja masing-masing,” ujarnya.
Bupati mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang menunjukkan kinerja terbaik serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Tunjukkan bahwa ASN Deli Serdang adalah ASN yang berkinerja tinggi dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Gento Herlambang, SSos, MSi, menjelaskan coaching clinic tersebut bertujuan memberikan panduan teknis kepada perangkat daerah dalam menyusun dokumen perjanjian kinerja yang berkualitas dan sesuai ketentuan.
“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan keselarasan kinerja (pohon kinerja) antara RPJMD, Renstra, dan Perjanjian Kinerja menajamkan Indikator Kinerja Utama (IKU) agar lebih terukur dan relevan; serta meningkatkan nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemkab Deli Serdang,” jelasnya.( Red )














