Langkat | medansumutpos.id
Kementerian Pekerjaan Umum melalui program preservasi jalan nasional Tahun Anggaran 2025/2026 mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sejumlah ruas jalan di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu proyek yang masuk dalam program tersebut adalah Preservasi Jalan Telagah–Parangguam di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruas jalan ini melintasi tiga kecamatan, yakni Sei Bingai, Kuala, dan Salapian. Jalan tersebut menjadi akses penting bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk jalur alternatif menuju kawasan ekowisata Bukit Lawang dari arah Kabupaten Karo dan Desa Telagah, serta sebaliknya menuju Kota Binjai dan Kabupaten Karo.
Proyek preservasi ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Adapun pelaksana kegiatan adalah CV Bintang Jaya, dengan pengawasan oleh PT Daksinapati Karsa Konsutindo KSO PT Seecons.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan pengaspalan yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran lebih dari Rp4,8 miliar itu disebut hanya terealisasi sekitar 1 kilometer. Selain itu, pada papan informasi proyek tidak tercantum rincian volume pekerjaan seperti panjang, lebar, dan ketebalan pengaspalan.
Sejumlah warga setempat mengaku awalnya menyambut baik program tersebut dan mengapresiasi pemerintah atas perbaikan jalan yang telah lama dinantikan. Namun, mereka mengaku kecewa setelah melihat hasil akhir pekerjaan.
“Sudah puluhan tahun baru kali ini ada pengaspalan hotmix, tapi yang terlihat hanya sekitar 1 kilometer. Dengan anggaran Rp4,8 miliar lebih, seharusnya bisa mencapai sekitar 3 kilometer,” ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim medansumutpos.id Biro Langkat, saat berada di lokasi juga mendapati bahwa papan proyek tidak memuat keterangan teknis pekerjaan secara lengkap, termasuk volume pekerjaan dan satuan kerja. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, informasi terkait proyek pemerintah, termasuk data teknis dan volume pekerjaan, seharusnya dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi.
Tidak dicantumkannya informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak pelaksana maupun BBPJN Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, baik melalui media maupun secara langsung kepada publik.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga didorong untuk melakukan penyelidikan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan. (HD.Sinulingga)














