Langkat | medansumutpos.id
Tuntutan Ahli Waris Alm Linggem Sembiring, terkait tanah kantor camat dan puskesmas Sei Bingai resmi dan Sah di tolak MA (Mahkamah Agung) Berdasarkan Surat Putusan No. 672 K/Pdt/2025.
Terlihat foto surat keterangan tanah di spanduk/baleho didepan kantor lurah Namo Ukur, Yang dimiliki pihak ahli waris Alm Linggem Sembiring, Tidak berkaitan dengan judul dan tulisan keterangan surat tanah dimasa penjajahan Belanda. Namu Ukur, 27/5/2026.
Judul surat tersebut, tidak sama sekali bertuliskan “Bewijs Van Eigandom, yang secara harfiah bukti Kepemilikan, Atau bertulisan “Eigandom (Hak Milik Mutlak) dan “Vervonding (Pajak Harta Tetap). Stempel atau cap, juga bukan ciri khas kekuasan “Belanda.
Pembuatan surat keterangan tanah milik pihak ahli waris Alm Linggem Sembiring, Juga tidak dibuat oleh pihak pejabat administratif kecamatan Sei Bingai yang sudah berdiri sejak Tahun 1960. Surat dibuat di Tanjung Langkat Tertanggal 8 Agustus 1964, Tepatnya di Kecamatan Salapian yang berbeda jauh dari wilayah Kec. Sei Bingai
Surat keterangan tanah milik Ahli Waris Alm Linggem Sembiring juga terlihat janggal, Didalam surat tidak disebutkan siapa pejabat pembuat surat. Hanya Nama dan berstempelkan cap biru. Apakah Camat atau Lurah/ Kepala Desa / Tokoh Adat. Nama – nama saksi juga tidak tercantum.
Walaupun Pihak Ahli Waris memiliki surat keterangan tanah asli jaman kekuasaan hukum Belanda “Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata Belanda), Setelah Indonesia merdeka dan terbentuknya Undang Undang RI, Yakni UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria (UUPA) yang menetapkan Asas – Asas Agraria Nasional dan Sistem Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Maka surat Keterangan Hukum Belanda tidak berlaku.
Saat medansumutpos.id Biro Langkat meminta penjelasan dengan salah satu pejabat pimpinan tanah kantornya yang diserobot, Camat Sei Bingai, Menjelaskan :
“Mengenai adanya pengakuan tanah atau lahan kepemerintahan kec, Sei Bingai dari Ahli Waris Alm Linggem Sembiring, Pemkab Langkat melalui bidang Hukum, sudah membuat laporan. Dengan laporan No. LP/B265/IV/2026/SPKT/POLRES BINJAI. Tertanggal 28 April 2026. Ucap “Thomas Sitepu (Camat Sei Bingai)
Sesuai dengan surat sertifikat tanah dan surat edaran putusan ‘MA yang telah resmi menolak tuntutan pihak ahli waris Linggem Sembiring, seharusnya pihak Polresta Binjai Sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti perkara pengakuan tanah tersebut. Ada apa dengan “POLRESTA BINJAI.
Atas berlarut larutnya Penanganan laporan dari Polres Binjai tanpa kepastian, kemungkinan pihak kepemerintahan Kab Langkat, khususnya Dinas Kesehatan Akan membuat Laporan Ke Polda Sumatera Utara. (HD SINULINGGA)













