LUBUK PAKAM | medansumutpos.id
Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak serius. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Penangkapan ini dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026), menyusul evaluasi terkait tata kelola dan integritas lembaga tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejagung menjemput Dadan Hindayana sejak Rabu dini hari di Jakarta. Pada saat yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas perkantoran dan pelayanan publik BGN. Sejumlah pegawai bahkan tidak diperkenankan masuk ke gedung selama proses berlangsung.
Dugaan Kasus: Jual Beli Jabatan
Kasus yang menjerat eks Kepala BGN ini diduga terkait praktik jual beli jabatan dalam pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan ini menjadi salah satu alasan kuat pencopotan Dadan dari jabatannya.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga membidik sejumlah pejabat lain di lingkungan BGN. Bahkan, dua mantan pejabat tinggi BGN dilaporkan tengah dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Penahanan dan Status Tersangka
Pada sore harinya, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga turut diamankan dan dibawa oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Politik dan DPR
Wakil Ketua DPR RI menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung, sembari menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Dampak Nasional
Kasus ini menjadi sorotan publik karena BGN merupakan lembaga strategis yang bertanggung jawab atas program unggulan pemerintah di bidang gizi nasional. Dugaan korupsi di sektor ini dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program kesejahteraan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.(A.Red)














