Sumut | medansumutpos.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Lodewyk Pusung, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026), setelah penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya. Ketiganya langsung digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Lodewyk yang merupakan purnawirawan Letnan Jenderal TNI itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung penyidikan, menandai babak baru penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lembaga strategis negara.
32 Tahun di Militer, 1,5 Tahun di BGN Berujung Tersangka
Karier Lodewyk Pusung terbilang panjang di dunia militer. Ia mengabdi selama kurang lebih 32 tahun di TNI sejak lulus Akademi Militer 1985 hingga mencapai pangkat Letnan Jenderal dan menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan dan Asisten Operasi Panglima TNI.
Namun ironi mencuat saat masa pengabdiannya di sipil justru berujung masalah hukum. Baru sekitar 1,5 tahun menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak 2024, Lodewyk kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi program MBG sebuah jabatan yang bahkan berakhir sehari sebelum dirinya ditahan.
Dugaan Korupsi Terstruktur Program MBG
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tersebut diduga dimanipulasi melalui skema kemitraan yayasan. Para tersangka disebut mengatur proses verifikasi agar yayasan tertentu yang terafiliasi dengan mereka dapat lolos sebagai mitra pelaksana dan memperoleh aliran dana dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penyusunan kerangka kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Penggeledahan dan Langkah Lanjutan
Sehari sebelum penahanan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta menyangkut program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Penanganan perkara ini pun diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kejagung. ( A-Red)














