Sumut | medansumutpos.id
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penahanan terhadap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Modus Terafiliasi dan Manipulasi Sistem
Dalam penyidikan terungkap, Dadan Hindayana bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya menggunakan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra program. Yayasan tersebut tetap diloloskan meski tidak memenuhi syarat, melalui intervensi dalam sistem verifikasi.
Selain itu, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tidak berdasarkan kebutuhan riil.
Mark Up Pengadaan Jumbo
Praktik korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya juga mencakup dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan besar, di antaranya:
– 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
– 32.000 pasang sepatu
– 31.000 unit tablet
– 5.400 unit televisi 75 inci
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat mark up, sehingga menyebabkan kerugian negara dan mengganggu efektivitas program MBG.
Mendampingi Presiden Prabowo hingga Berujung di Tahan
Kasus ini mencuat cepat, sehari sebelumnya, masih mendampingi Presiden meninjau program MBG.
Namun dalam waktu kurang dari 32 jam, Dadan Hindayana dicopot dari jabatan, dijemput penyidik, dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kejagung menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih korupsi dalam program strategis nasional yang menyangkut kepentingan publik. (Lip6/Red )














