MEDAN | medansumutpos.id
Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II bukan sekadar memicu polemik hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.
Dengan nilai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263,4 miliar, vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Publik mempertanyakan: bagaimana mungkin perkara dengan nilai kerugian sebesar itu berujung pada pembebasan total?
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memang telah mengajukan banding.
Namun langkah tersebut dianggap belum menjawab kegelisahan publik yang melihat adanya kejanggalan serius dalam putusan tersebut.
“Banding itu prosedur, tapi publik butuh keberanian lebih dari sekadar formalitas hukum. Harus ada pembongkaran menyeluruh,” tegas Ketua Umum BP FORMI Azhari Jum’at (13/6/2026)
Menurut Azhari, persoalan dalam kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menilai ada keterkaitan kuat dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan elit Citraland, Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini belum disentuh secara serius oleh aparat penegak hukum.
Desakan: Jangan Hanya Banding, Bongkar Semua
Azhari secara tegas mendesak Kejati Sumut untuk tidak berhenti pada upaya banding, melainkan memperluas penyelidikan hingga ke dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara sistemik.
“Ini bukan perkara kecil. Dugaan kebocoran PAD di Citraland sudah menjadi temuan resmi DPRD. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menilai, jika penegak hukum hanya fokus pada perkara pidana yang sudah diputus tanpa menggali potensi pelanggaran lain, maka negara berisiko kehilangan ratusan miliar rupiah tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Temuan DPRD: Indikasi Kebocoran Sistemik
Sorotan BP FORMI merujuk pada laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Deli Serdang pada April 2026 yang mengungkap indikasi kebocoran PAD hampir Rp100 miliar dalam satu tahun anggaran.
Temuan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran serius:
– Banyak bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
– Ketidaksesuaian luas bangunan dalam SPPT
– Dugaan manipulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
– Permasalahan dalam pembayaran BPHTB
Jika benar, praktik ini tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan sistem yang sengaja dibiarkan untuk menghindari kewajiban pajak.
“Ini sudah masuk kategori dugaan pelanggaran serius. Harus ada audit menyeluruh dan transparan,” kata Azhari.
Bantahan Pengembang Tak Cukup
Pihak pengembang Citraland memang telah membantah seluruh tudingan dan mengklaim telah memenuhi kewajiban sesuai aturan. Namun di mata publik, bantahan tersebut belum cukup meredam kecurigaan.
Justru sebaliknya, pernyataan itu memperkuat tuntutan agar dilakukan audit independen yang terbuka, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi maupun konflik kepentingan.
Ujian Besar Penegakan Hukum
Kasus ini kini berkembang menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Tidak hanya soal benar atau tidaknya putusan bebas, tetapi juga menyangkut keberanian membongkar potensi praktik yang lebih luas.
Jika tidak ditangani secara serius, vonis bebas ini berisiko menjadi preseden berbahaya—bahwa kerugian negara dan daerah dalam jumlah besar dapat menguap tanpa akuntabilitas hukum yang jelas.
“Negara tidak boleh kalah. Jika ada kebocoran ratusan miliar, itu harus dikejar sampai tuntas, siapa pun yang terlibat,” tutup Azhari.
(Tim/Red) :













