MEDAN | medansumutpos.id
Skandal dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) kian membesar dan mengguncang publik. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 19,8 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pengelolaan anggaran pangan nasional.
Sorotan utama mengarah pada tiga figur kunci yang diduga sebagai otak pengendali jaringan, yakni:
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ketiganya disebut memiliki peran sentral dalam pengaturan aliran dana, skema proyek, hingga koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, sedikitnya 32 nama lain disebut dalam data yang beredar dan kini berada dalam pusaran penyidikan. Status hukum mereka masih didalami oleh aparat penegak hukum.
Daftar 32 Nama Dugaan Yang Terseret :
Taufiq Hidayat
Ir. Budi Santoso
Dr. H. Suwarno
Andi Wijaya
Dr. Ridwan Amiruddin
Ir. Dedy Mulyadi
H. Yulian
H. Rudi Hartono
H. Surya Darma
Tony Prasetyo
William Tan
H. Agus Salim
Maria Goretti
Joko Susanto
Ir. Hermawan
Siti Aminah
Dr. Bambang Sutrisno
H. Ahmad Riza
Dr. H. Faisal Basri
H. Zainuddin
Ir. Yogi Pratama
H. Irawan
Irjen (Purn) H. Suyono
Letjen (Purn) H. Sutanto
(Pejabat Jaksa Agung Muda – masih didalami)
H. Kamaruddin
Andika Permana
Rina Marlina
Dwi Cahyono
Hendra Gunawan
Kerugian Negara: Rakyat Jadi Korban
Program MBG yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan gizi masyarakat justru diduga dijadikan ladang bancakan melalui proyek fiktif, mark-up, dan pengaturan tender.
Dampaknya: • Bantuan pangan tidak tepat sasaran
• Risiko peningkatan stunting
• Kepercayaan publik menurun drastis
Ancaman Hukuman: Fokus pada Otak Utama
Secara hukum, ancaman pidana paling berat mengarah pada tiga tersangka utama yang diduga sebagai pengendali:
• Pasal 2 UU Tipikor: pidana penjara seumur hidup
• Pasal 3: hingga 20 tahun penjara
• Pasal 18: perampasan aset & pengembalian kerugian negara
Sementara itu, terhadap 32 nama lainnya, penentuan pasal dan tingkat keterlibatan masih dalam proses pendalaman penyidik.
Catatan Redaksi medansumutpos.id
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum. Publik menanti apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku teknis, atau berani menyentuh aktor-aktor utama di balik layar.
Jika benar Rp 19,8 triliun raib, maka ini bukan sekadar korupsi melainkan pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat. ( Tim-Red )













