MEDAN | medansumutpos.id
Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan terhadap rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md. dan H. Zulkarnaen, S.K.M., membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda tersebut.
Dalam pandangan masing-masing, seluruh fraksi menilai Perda yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat saat ini. Karena itu, perubahan regulasi dinilai mendesak guna menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif.
Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya penyempurnaan sistem penanggulangan kemiskinan yang lebih terintegrasi, berbasis data akurat, serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain faktor kondisi sosial ekonomi, revisi Perda juga dipandang perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional serta transformasi tata kelola pemerintahan, termasuk pembaruan sistem pendataan masyarakat.
Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pandangan fraksi-fraksi ini akan menjadi dasar dalam tahapan pembahasan Ranperda selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda. DPRD Kota Medan pun berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berkas pandangan fraksi kepada pimpinan DPRD Kota Medan. (A-Red)














