MEDAN | medansumutpos.id
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan tersebut, Fraksi Partai Gerindra memberikan sorotan serius terhadap arah kebijakan penanggulangan kemiskinan, khususnya terkait bantuan sosial (bansos) agar tidak berhenti pada pola bantuan semata, melainkan mampu mendorong kemandirian masyarakat.
Pandangan Fraksi Gerindra disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Ia menegaskan, perubahan Perda harus menjadi momentum perbaikan sistem penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran, terukur, transparan, dan berdampak nyata.
“Bantuan sosial tidak boleh hanya bersifat seremonial. Harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga, bukan tujuan akhir,” tegas Duma dalam rapat paripurna.
Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah poin penting dalam pembahasan perubahan perda tersebut. Pertama, penguatan pengawasan anggaran. Anggaran penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola dengan prinsip tepat data, tepat sasaran, tepat program, dan tepat anggaran guna mencegah pemborosan serta tumpang tindih kebijakan.
Kedua, perlunya evaluasi kebijakan secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasi dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Ketiga, pembenahan substansi perda, termasuk peningkatan akurasi data kemiskinan, penguatan koordinasi antar-OPD, serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Keempat, penguatan aspek pemberdayaan dan perlindungan masyarakat. Gerindra menilai penanggulangan kemiskinan harus diiringi dengan program pemberdayaan ekonomi, pembukaan akses lapangan kerja, serta peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan.
Kelima, transparansi dan hasil yang terukur. Fraksi Gerindra mendorong adanya mekanisme pengawasan yang kuat dan keterbukaan informasi agar keberhasilan program tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi dari dampak nyata di lapangan.
“Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen. Turut hadir para anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit beserta jajaran.
Fraksi Partai Gerindra juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Medan dalam mengajukan perubahan perda tersebut. Namun, pembahasan diharapkan dilakukan secara serius, terbuka, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.
Gerindra berharap perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini tidak sekadar menjadi revisi regulasi, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam menekan angka kemiskinan di Kota Medan.
Dengan kebijakan terintegrasi, data yang akurat, pengawasan ketat, serta program pemberdayaan berkelanjutan, upaya penanggulangan kemiskinan diharapkan mampu mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi dan kehidupan yang lebih sejahtera. (A-Red)














