MEDAN | medansumutpos.id
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemko Medan.
Wong mengungkapkan, dari total sekitar Rp310 miliar DBH yang menjadi hak Pemko Medan, baru sekitar Rp90 miliar yang disalurkan. Ia meminta persoalan tersebut tidak kembali berlarut hingga penghujung tahun.
“DBH merupakan hak Pemko Medan dan harus segera disalurkan. Kalau belum bisa sekaligus, minimal dilakukan secara bertahap,” ujar Wong kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, keterlambatan DBH dapat mempersempit ruang fiskal Pemko Medan dalam menjalankan pembangunan, pelayanan publik, serta belanja wajib dan mengikat.
Wong juga mengingatkan pengalaman 2025, ketika DBH baru disalurkan pada 29 Desember sehingga pemanfaatan anggaran dinilai tidak optimal dan berujung menjadi SiLPA.
“Kita tidak ingin hal seperti itu kembali terjadi tahun ini. Jangan menunggu sampai akhir tahun,” tegasnya.
Selain meminta percepatan penyaluran, Wong mendorong pengawasan terhadap pengelolaan DAU, DBH dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) diperkuat agar penggunaannya sesuai ketentuan dan benar-benar mendukung pelayanan masyarakat.
Ia juga menyinggung bahwa keterlambatan DBH bukan persoalan baru. Pada 2021, saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, persoalan keterlambatan DBH juga pernah dipersoalkan kepada Pemprovsu.
“Pengalaman itu seharusnya menjadi pembelajaran agar persoalan yang sama tidak terus berulang. Hak daerah harus disalurkan tepat waktu,” pungkas Wong. (A-Red)














