DELI SERDANG | medansumutpos.id
Kegagalan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 memicu keprihatinan di kalangan anggota DPRD. Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah sebanyak 34 dari total 50 anggota DPRD disebut menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD.
Persoalan ini bukan sekadar dinamika internal lembaga legislatif. Tidak disahkannya P-APBD 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi, tanggung jawab pimpinan, serta keseriusan seluruh pihak dalam menuntaskan pembahasan anggaran daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sejumlah pimpinan fraksi dan anggota DPRD menyayangkan proses pembahasan yang berujung pada tidak disahkannya P-APBD 2026. Sorotan terutama tertuju pada Koordinator Badan Anggaran (Banggar) yang, menurut keterangan yang disampaikan, tidak hadir hingga batas akhir pengesahan, sementara skors sidang tidak dicabut untuk melanjutkan rapat.
Kondisi tersebut dinilai patut menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, pembahasan anggaran daerah membutuhkan koordinasi, kehadiran, dan tanggung jawab seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.
H. Rakhmadsyah: Ini Harus Menjadi Pembelajaran bagi Pimpinan
H. Rakhmadsyah, SH, anggota Komisi I DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang ditandatangani puluhan anggota dewan harus dipahami sebagai bentuk penyampaian sikap, bukan gerakan yang didalangi pihak tertentu.
“Dari hati yang tulus dan paling dalam, kami menyatakan sikap ini bukan karena ada yang mendalangi.
Ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus pembelajaran bagi pimpinan agar ke depan persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” demikian pernyataan tersebut disampaikannya kepada medansumutpos.id, Jum’at (16/10/2026)
H. Rakhmadsyah, SH, juga mengaku prihatin atas dinamika yang terjadi, terlebih setelah P-APBD 2026 tidak berhasil disahkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya, selama empat periode menjabat sebagai anggota DPRD Deli Serdang dan kini memasuki tahun ke-17 tahun selama pengabdiannya sebagai wakil rakyat.
“Selama empat periode dan kini memasuki tahun ke-17 tahun saya menjadi anggota DPRD Deli Serdang, tentu saya sangat prihatin melihat kondisi seperti ini. Apalagi, P-APBD 2026 yang menyangkut kepentingan pembangunan dan masyarakat Deli Serdang tidak berhasil disahkan,” tegas Rakhmadsyah.
Ia menegaskan, sikap yang disampaikan bersama para anggota DPRD bukan karena adanya pihak yang mendalangi, melainkan lahir dari keprihatinan dan keinginan agar lembaga legislatif berjalan lebih baik.
“Dari hati yang tulus dan paling dalam, kami menyatakan sikap ini bukan karena ada yang mendalangi. Ini harus menjadi pembelajaran bagi pimpinan. Kita semua memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, sehingga kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas persoalan internal,” pungkasnya.
Ia menilai, dinamika tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan fungsi DPRD.
Kegagalan P-APBD 2026 Jadi Sorotan
Tidak disahkannya P-APBD 2026 menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Terlebih, pembahasan anggaran daerah berkaitan dengan prioritas pembangunan, program pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat Deli Serdang.
Ketidakhadiran Pimpinan Sidang dan Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra dari Fraksi Golkar hingga batas akhir pengesahan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan dan pemberitaan terkait persoalan ini, juga memunculkan pertanyaan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut dan mengapa sidang yang telah diskors tidak dilanjutkan sebelum batas waktu berakhir.
Penjelasan dari Pimpinan DPRD Deli Serdang dan Pimpinan Banggar, terkait hal itu sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi saling menyalahkan tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui kronologi, kendala yang terjadi, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Keprihatinan Ketua – ketua Fraksi dan Anggota DPRD
Sejumlah nama dari unsur pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan anggota DPRD Menyampaikan sikap nya terkait persoalan ini.
1. H. Purwa Ningrum – Ketua DPC PKB Deli Serdang sekaligus anggota DPRD
“kita sangat menyesalkan dan prihatin ketika P-APBD 2026 tidak dapat disahkan. Sebab berdampak langsung kepada masyarakat dan terhambatnya program pembangunan di Deli Serdang, ini harus menjadi evaluasi bersama agar Kepentungan Masyarakat lebih di Utamakan,”
2. H. Nusantara Tarigan – Ketua Fraksi NasDem
“Kami menyayangkan tidak disahkannya P-APBD 2026. Pembahasan anggaran seharusnya dituntaskan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik. Masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan internal DPRD.”
3. Meri Sitepu, SH, M.Kn. – Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif dan berdasarkan kronologi yang jelas. Ketika agenda penting seperti pengesahan P-APBD tidak terlaksana, tentu harus ada evaluasi terhadap proses, koordinasi, dan tanggung jawab setiap pihak.”
4. Antoni Napitupulu – Ketua Fraksi PDI Perjuangan
“Kami prihatin atas tidak disahkannya P-APBD 2026. Lembaga DPRD harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kendala dalam pembahasan anggaran harus segera dijelaskan dan dicarikan penyelesaiannya sesuai aturan.”
5. Ustaz Andi Baso – Fraksi PKS
“Persoalan ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak. Amanah rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap persoalan kelembagaan hendaknya diselesaikan dengan tanggung jawab dan komunikasi yang baik.”
Pernyataan Ustaz Andi Baso disampaikan dari Tanah Suci Makkah.
6. Ikhwanul – Ketua Fraksi Demokrat/PKB, sesuai keterangan yang disampaikan
“Kami menyayangkan pembahasan P-APBD 2026 berakhir tanpa pengesahan. pembahasan dan tahapan sidang tidak di jalankan dan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.”
7. Herti Br. Munthe – Fraksi Gabungan Partai Perindo
“Kami merasa kecewa atas persoalan ini, dan menjadi kekecewaan masyarakat Deli Serdang, hal serius yang menjadi perhatian 34 Anggota DPRDJangan sampai perbedaan pandangan dan kendala koordinasi di internal DPRD menghambat pelaksanaan agenda anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”
8. Nico, SH, M.Hum. – Fraksi PDI Perjuangan
“Tidak disahkannya P-APBD 2026 patut menjadi perhatian bersama. Yang diperlukan sekarang adalah penjelasan terbuka mengenai kronologi kejadian, evaluasi terhadap proses yang berlangsung, dan langkah penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.”
9. Adami Sulaiman – PPP
“Kami prihatin atas kondisi ini. DPRD harus mampu menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan internal secara dewasa. Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan anggaran.”
10. Dr. Mhd. Hasan – anggota DPRD Deli Serdang dari PKB
“Persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh unsur DPRD. Setiap agenda penting, termasuk pengesahan P-APBD, membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama. Evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.”
34 Tanda Tangan, Sinyal Evaluasi Pimpinan
Dari total 50 anggota DPRD Deli Serdang, sebanyak 34 orang telah menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD. Jumlah tersebut menunjukkan adanya persoalan internal yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan melalui mekanisme kelembagaan.
Meski demikian, substansi mosi, tanggapan resmi pimpinan DPRD, serta tindak lanjut yang akan ditempuh perlu disampaikan secara terbuka. Hal itu penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima potongan informasi dari konflik internal lembaga.
Publik Menunggu Penjelasan dan Pertanggungjawaban
Kegagalan pengesahan P-APBD 2026 dan munculnya mosi tidak percaya dari 34 anggota DPRD menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola internal lembaga legislatif Deli Serdang.
Pimpinan DPRD Deli Serdang perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi pembahasan, alasan sidang tidak dilanjutkan, ketidakhadiran Koordinator Banggar yang dipersoalkan, serta kemungkinan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang mengemban fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, persoalan internal harus diselesaikan secara bertanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu kejelasan atas gagalnya pengesahan P-APBD 2026 dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
(Red 01)














