MEDAN | medansumutpos.id
Polemik pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memasuki babak baru. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Jumat (16/10/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, dan transparansi pergeseran anggaran yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta Kejati Sumut mengusut proses penganggaran hingga penggunaan dana, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
Koordinator Aksi PW GHARIS Sumut, Kiki Trisna, menilai persoalan ini menjadi perhatian serius karena pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tidak berujung pada persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka. Kami meminta Kejati Sumut memeriksa dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar tersebut. Jangan sampai ada prosedur yang dilangkahi dalam pengelolaan uang rakyat,” tegas Kiki.
Pertanyakan Dasar Hukum Pergeseran Anggaran
PW GHARIS Sumut turut mempertanyakan penggunaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri sebagai dasar kebijakan pergeseran anggaran. Menurut mereka, penerapan ketentuan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kiki menegaskan, apabila rancangan Perda tentang P-APBD tidak memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan APBD harus menjadi perhatian serius.
“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki.
Atas dasar itu, GHARIS meminta kejaksaan menelusuri apakah pergeseran anggaran tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, bagaimana proses penetapannya, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Lima Persoalan yang Disorot GHARIS
Selain pergeseran anggaran Rp503 miliar, massa juga membeberkan lima persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan menjadi bahan evaluasi Pemkab Deli Serdang.
1. Rencana Sewa 30 Mobil Listrik Senilai Rp25 Miliar
GHARIS menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun. Mereka mempertanyakan urgensi, efisiensi, serta skala prioritas kebijakan tersebut dibandingkan kebutuhan pelayanan publik.
2. Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Massa mempertanyakan dugaan penggunaan alokasi TKD yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana untuk pembangunan umum. GHARIS meminta kejelasan mengenai sumber anggaran, dasar pergeseran, peruntukan, serta mekanisme pengawasan dan persetujuannya.
3. Pergeseran Rp800 Juta untuk Median Jalan
Pekerjaan median Jalan Sultan Serdang atau arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu turut menjadi sorotan. GHARIS menyebut terdapat pergeseran anggaran sekitar Rp800 juta pada kegiatan yang berkaitan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru).Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar penganggaran, urgensi pekerjaan, proses pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan kegiatan tersebut.
4. Sebanyak 24 Kegiatan Peremajaan Permukiman Kumuh
GHARIS mempertanyakan pengelompokan 24 kegiatan di sejumlah kecamatan sebagai penanganan darurat. Menurut mereka, perlu ditelusuri apakah kegiatan tersebut benar-benar memenuhi kriteria kedaruratan atau seharusnya masuk dalam perencanaan pembangunan reguler.
5. Sebanyak 140 Kegiatan Pemeliharaan Jalan
Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala jalan juga dipersoalkan karena disebut menggunakan mekanisme anggaran darurat bencana. GHARIS meminta penjelasan mengenai dasar penetapan status darurat, dokumen perencanaan, dan kesesuaian mekanisme penganggarannya.
Kelima persoalan tersebut, menurut GHARIS, perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Mereka meminta agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sempat Memanas, Kejati Minta Laporan Resmi
Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika massa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respons atas tuntutan mereka.
Setelah itu, pihak Kejati Sumut menemui pengunjuk rasa. Perwakilan kejaksaan yang hadir antara lain Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan meminta PW GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pengaduan dapat diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, GHARIS Sumut menyatakan akan melayangkan laporan resmi pada Senin mendatang, dengan membawa persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar beserta sejumlah kegiatan yang mereka pertanyakan.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh, Bukan Sekadar Klarifikasi
PW GHARIS Sumut menegaskan, laporan yang akan disampaikan tidak hanya meminta klarifikasi administratif, tetapi juga mendorong penelusuran menyeluruh terhadap proses pergeseran anggaran, dasar hukum, penggunaan dana, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Mereka mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Deli Serdang serta pihak terkait sesuai kewenangan dan prosedur hukum. GHARIS juga meminta agar dugaan penyimpangan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Bagi GHARIS, polemik ini menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan uang rakyat. Karena itu, penjelasan pemerintah daerah, keterbukaan dokumen, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Di akhir aksi, PW GHARIS Sumut menyatakan akan kembali menggelar unjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Pengelolaan anggaran daerah harus transparan dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kiki.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Bupati Deli Serdang maupun Pemkab Deli Serdang yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme pergeseran anggaran yang dipersoalkan.
(Tim/Red)













