• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Dokumen Syarat Cawapres Dinyatakan Tidak Sah

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026
in NASIONAL
0
222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | medansumutpos.id

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan dokumen yang diterbitkan pemerintah pada 2019 itu tidak sah dan batal demi hukum.

MenarikDibaca

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

UKW SWI di Banjarmasin, Ketum SWI : Cetak Wartawan Profesional, LUKW Unitomo Ujian Standar Dewan Pers

Deli Serdang Terbaik se-Sumatera dalam Perluasan Akses Keuangan Daerah 2026

Putusan yang tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026), sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, H.M.
Subhan Palal.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, majelis hakim menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut menerangkan penyetaraan riwayat pendidikan Gibran dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan. Penggugat juga meminta tergugat membayar biaya perkara.

Subhan membenarkan permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan MA. Ia menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

KASASI MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN SEBELUMNYA
Perjalanan perkara ini sebelumnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima karena menilai perkara tersebut bukan kewenangannya.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT pada 12 Agustus 2026.

Tidak menerima hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto akhirnya membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN GIBRAN
Persoalan penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Dokumen riwayat pendidikan yang diajukan mencakup SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah penerbitan ijazah baru. Dokumen tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan riwayat pendidikan berdasarkan sistem pendidikan nasional.

Dalam keterangannya di persidangan MK, Kemendikdasmen menyebut riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Namun, perkara yang diputus MA kali ini secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Putusan ini kembali membuka perhatian publik terhadap persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, sekaligus menempatkan Kemendikdasmen pada kewajiban untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum putusan pengadilan.

Perlu ditegaskan, pembatalan surat penyetaraan tersebut merupakan putusan atas dokumen administrasi pendidikan. Putusan itu tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Aspek lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap pencalonan pada Pemilu 2024 memerlukan penjelasan berdasarkan pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Post Views: 249
Tags: kasasi gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket)Mahkamah Agung (MA).Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden GibranSubhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukumtercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026
Previous Post

DPRD Medan Soroti RSU Wulan Windy, Korban Tertabrak KA Meninggal Menunggu 8 Jam

Next Post

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Next Post
Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

September 19, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

November 1, 2026
Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Oktober 31, 2026
November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Oktober 31, 2026
Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Oktober 30, 2026

Recent News

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

November 1, 2026
201
Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Oktober 31, 2026
685
November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Oktober 31, 2026
208
Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Oktober 30, 2026
205

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

November 1, 2026
Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Oktober 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In