JAKARTA | medansumutpos.id
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan dokumen yang diterbitkan pemerintah pada 2019 itu tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan yang tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026), sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, H.M.
Subhan Palal.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, majelis hakim menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut menerangkan penyetaraan riwayat pendidikan Gibran dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan. Penggugat juga meminta tergugat membayar biaya perkara.
Subhan membenarkan permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan MA. Ia menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
KASASI MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN SEBELUMNYA
Perjalanan perkara ini sebelumnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima karena menilai perkara tersebut bukan kewenangannya.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT pada 12 Agustus 2026.
Tidak menerima hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto akhirnya membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN GIBRAN
Persoalan penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen riwayat pendidikan yang diajukan mencakup SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah penerbitan ijazah baru. Dokumen tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan riwayat pendidikan berdasarkan sistem pendidikan nasional.
Dalam keterangannya di persidangan MK, Kemendikdasmen menyebut riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Namun, perkara yang diputus MA kali ini secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Putusan ini kembali membuka perhatian publik terhadap persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, sekaligus menempatkan Kemendikdasmen pada kewajiban untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum putusan pengadilan.
Perlu ditegaskan, pembatalan surat penyetaraan tersebut merupakan putusan atas dokumen administrasi pendidikan. Putusan itu tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Aspek lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap pencalonan pada Pemilu 2024 memerlukan penjelasan berdasarkan pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)














