JAKARTA | medansumutpos.id
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan Jumat (30/10/2026) tersebut menjadi babak baru dalam sengketa administrasi pendidikan yang sempat menjadi sorotan nasional.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemudian mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyetaraan riwayat pendidikan Gibran dari luar negeri.
Subhan sebelumnya meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan pihak tergugat menarik dokumen dari pihak yang menguasainya.
Permohonan kasasi diajukan setelah PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT TUN Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT pada 12 Agustus 2026.
Tidak menerima hasil tersebut, Subhan membawa perkara ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.
PERSYARATAN PENDIDIKAN KEMBALI DISOROT
Sengketa ini berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen pernah menjelaskan proses pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran yang dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Riwayat pendidikan yang diajukan mencakup SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian kesetaraan berdasarkan sistem pendidikan nasional, bukan penerbitan ijazah baru.
Putusan MA ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap proses administrasi penyetaraan pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat publik.
Meski demikian, konsekuensi hukum putusan tersebut harus dibaca sesuai amar dan pertimbangan majelis hakim. Pembatalan surat penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden maupun menetapkan diskualifikasi pencalonannya pada Pemilu 2024.
Salinan lengkap pertimbangan hukum MA menjadi penting untuk mengetahui secara utuh dasar pembatalan dokumen tersebut dan tindak lanjut yang wajib dilakukan pihak tergugat. (Red)














