MEDAN | medansumutpos.id
Guru Besar USU soroti sangkaan pidana berat yang diukur dengan aturan internal
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., yang juga merupakan salah satu Pembina Organisasi Wartawan DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumatera Utara, menyoroti persoalan hukum dan kelembagaan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar dugaan kesalahan pribadi para tersangka. Ada persoalan mendasar mengenai dasar hukum penyadapan, kewenangan institusi, serta batas antara pelaksanaan tugas kedinasan dan pertanggungjawaban pidana.
Hal itu disampaikan Prof. OK. Saidin kepada medansumutpos.id di Medan, Jumat (6/11/2026).
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Tiga diumumkan pada 3 November 2026, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan seorang lagi pada 5 November 2026 (Metro TV, 3 November 2026; Radar TV, 5 November 2026). Polri juga membentuk tim khusus di bawah Kabareskrim (Bacaini, 5 November 2026).
Sejauh ini, tanggapan terbuka baru datang dari kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti. Ia menyatakan pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum dan membantah adanya intimidasi (Jawa Pos dan Tribun Wow, 6 November 2026). Tanggapan dari tersangka lainnya belum ditemukan.
Prof. Saidin menegaskan bahwa kesalahan pidana merupakan pertanggungjawaban pribadi yang harus dibuktikan melalui proses peradilan. Namun, ia menilai terdapat keganjilan kelembagaan yang patut diuji secara terbuka.
Kabareskrim menyatakan bahwa penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 (Katadata, 3 November 2026).
“Sangkaan pidana berat, dengan ancaman 10 tahun penjara menurut Pasal 258 KUHP, diukur antara lain dengan aturan internal lembaga yang menyadap. Polri membuat aturannya, mengoperasikan alatnya, dan kini menyidik mantan pimpinannya sendiri,” tegas Saidin.
Ia juga menyoroti Pasal 258 ayat (3) KUHP yang mengecualikan orang yang melaksanakan “peraturan perundang-undangan” atau perintah jabatan.
Menurutnya, frasa tersebut memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar undang-undang dan harus ditafsirkan secara hati-hati serta sempit, dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010.
“Penyadapan hanya sah bila dasarnya undang-undang. Bila tidak, peraturan internal dapat menentukan sendiri batas antara tugas dan kejahatan,” ujarnya.
Prof. Saidin turut merujuk pengalaman hukum di Eropa. Dalam perkara Malone v. United Kingdom (1984), Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menilai praktik penyadapan oleh kepolisian Inggris yang bertumpu pada praktik eksekutif tidak memenuhi persyaratan “sesuai dengan hukum”. Inggris kemudian membentuk undang-undang terkait penyadapan pada 1985.
Ia berharap perkara LIMS diproses secara transparan melalui pengadilan terbuka. Selain itu, DPR dan Presiden diharapkan segera membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan agar terdapat kepastian hukum, batas kewenangan yang jelas, serta perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.
(A.Red)














