MEDAN | medansumutpos.id
OK. Saidin nilai kasus dugaan penyadapan Presiden menguji pengawasan alat sadap negara
Label “Oknum” dinilai belum cukup untuk menjelaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., meminta penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan alat sadap negara disalahgunakan.
“Persoalannya adalah sistem yang mengizinkan niat buruk itu berjalan,” kata Saidin, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan itu menanggapi sikap Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, yang menyebut kasus ini “murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri” (Liputan6, 4 November 2026). Saidin tidak menampik bahwa kesalahan pidana melekat pada pribadi. Namun, ia mempertanyakan bagaimana nomor-nomor telepon dapat masuk ke sistem penyadapan tanpa verifikasi selama berbulan-bulan, jika dugaan itu benar.
Ia mengangkat kembali pertanyaan penyair Romawi, Juvenal: quis custodiet ipsos custodes, siapa yang mengawasi para pengawas? (Juvenal, Satire VI).
Tiga jenderal ditahan
Kasus ini mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026), mengumumkan tiga tersangka: mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso (Detikcom, 3 November 2026). Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri (Liputan6, 4 November 2026).
Polri menduga, sepanjang 2025 hingga 2026, nomor-nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan di luar kepentingan penegakan hukum. File hasil sadapan diduga dihapus pada Oktober 2026. Perkara terbongkar setelah seorang petugas melapor pada 30 Oktober 2026 (CNN Indonesia, 3 November 2026; Liputan6, 4 November 2026).
Yang diduga disadap bukan hanya Presiden. Polri menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Peran tiap tersangka dan motifnya belum dipaparkan (Detikcom, 4 November 2026a).
Listyo sendiri baru sebulan memimpin Kantor Staf Presiden setelah digantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 (Katadata, 1 Oktober 2026). Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Keppres pemberhentiannya sedang diproses (Detikcom, 4 November 2026b).
Tanggapan terbuka dari para tersangka belum ditemukan.
Saidin menegaskan, ketiganya masih tersangka dan dilindungi asas praduga tak bersalah. Seluruh penilaiannya, kata dia, berlaku sejauh dakwaan terbukti di pengadilan.
Kekosongan Hukum
Bagi Saidin, akar persoalan terletak pada aturan yang tertinggal. Lewat Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa penyadapan membatasi hak privasi sehingga tata caranya harus diatur undang-undang (Pasal.id, t.t.). Lebih dari lima belas tahun berselang, prosedur di kepolisian masih bersandar pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 (Kaltim Post, 4 November 2026).
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru memang mengamanatkan undang-undang penyadapan. Namun, Badan Legislasi DPR baru menugaskan penyusunan naskah akademik dan rancangannya pada April 2026, sementara Badan Keahlian DPR mencatat belum adanya kontrol yudisial yang jelas atas penyadapan (Hukumonline, 6 April 2026).
Saidin mengingatkan peringatan Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung korup (Acton, 1887). Kewenangan menyadap tanpa izin hakim dan tanpa auditor dari luar, menurutnya, mengundang godaan itu.
Ia mengusulkan enam muatan pokok undang-undang penyadapan: izin hakim, pembatasan pada kejahatan serius, audit log oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap tanpa dasar, dan jalur uji di pengadilan. Sebagian besar di antaranya telah dibahas Badan Keahlian DPR (Hukumonline, 6 April 2026).
Makar atau bukan?
Saidin juga meluruskan pemakaian kata makar. Secara yuridis, ia menyatakan perkara ini sementara ini bukan makar. Kabareskrim menyebut tidak ada pasal makar dalam sangkaan (IDX Channel, 4 November 2026). Para tersangka dikenai Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta ketentuan UU ITE (Detikcom, 4 November 2026a), dan Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara ini “semata-mata adalah penyadapan” (Liputan6, 4 November 2026).
Pasal 160 KUHP Nasional, jelas Saidin, mengartikan makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan, dan Pasal 191 mensyaratkan maksud tertentu terhadap diri dan kekuasaan Presiden. Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017 menolak mempersempit makar pada serangan nyata (Hukumonline, 31 Januari 2018), tetapi niat dan tujuan tetap wajib dibuktikan.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto pun menilai soal ini menunggu penyidikan lanjutan (Suara.com, 4 November 2026).
Meski begitu, Saidin memakai istilah “makar terselubung” sebagai tafsir moral dan politik, bukan sangkaan pidana.
Alasannya, penyadapan ilegal tidak merebut jabatan, melainkan pengetahuan tentang pemegang jabatan dan orang di sekitarnya.
“Siapa memegang rahasia lawan, dan rahasia kawan, memegang tuas yang tidak tertulis dalam konstitusi,” ujarnya.
Dengan cara itu, kata dia, kedaulatan rakyat dan hak privasi warga seolah berpindah ke ruang server. Bila terbukti, itulah pengkhianatan dari dalam.
Versi siniar belum terkonfirmasi
Saidin meminta publik berhati-hati terhadap kisah yang beredar di luar keterangan resmi. Analis Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting, dalam siniar Madilog Forum Keadilan menuturkan “permainan radar”, perangkat yang diduga beroperasi di rumah sejumlah jenderal, pengakuan adanya perintah dari atas, dan daftar sebelas perwira tinggi (Kaltim Post, 4 November 2026; Monitor Indonesia, 4 November 2026).
Polri belum mengonfirmasi penuturan itu, dan Monitor Indonesia menegaskan daftar tersebut bukan daftar tersangka resmi. Saidin menyebutnya petunjuk arah yang belum menjadi fakta hukum. Ia pun tidak menyebut nama di luar tiga tersangka.
Reformasi yang diuji
Saidin menilai kasus ini menguji perjalanan panjang Polri. Sejak 1 Juli 1946, tanggal penyatuan kepolisian di bawah pemerintah pusat yang kini menjadi Hari Bhayangkara, polisi menjaga ketertiban sekaligus ikut mempertahankan kemerdekaan. Masa di bawah ABRI melahirkan budaya yang cenderung militeristik, hingga Reformasi 1998 dan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 memisahkan Polri dari TNI (Naskah Bhayangkara Rakyat). Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan posisinya sebagai alat negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 17 Juni 2026, mewajibkan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi serta memperkuat Kompolnas (JDIH Surabaya, 2026). Belum lima bulan berselang, perkara ini muncul. Saidin mengutip Satjipto Rahardjo bahwa kepolisian sipil menuntut perubahan cara polisi memandang dirinya, bukan hanya perubahan struktur (Rahardjo, Membangun Polisi Sipil, 2007).
Taruhannya, kata dia, adalah legitimasi. Negara bersandar pada monopoli kekerasan yang sah (Weber, Politik als Beruf, 1919), warga patuh karena percaya pada keadilan prosedur (Tyler, Why People Obey the Law, 1990), dan legitimasi polisi bergantung pada ketaatan polisi sendiri kepada hukum (Reiner, The Politics of the Police, 2010). Dante bahkan menaruh para pengkhianat di lingkaran neraka terdalam (Alighieri, Inferno, Canto XXXIV).
Mutasi 264 perwira tinggi dan perwira menengah lewat Surat Telegram ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 dijelaskan Polri sebagai dinamika organisasi dan pembinaan karier (Liputan6, 3 November 2026), sedangkan Ginting mengaitkannya dengan “desigitisasi”. Polri menyatakan berkomitmen transparan dan membersihkan institusi (Detikcom, 4 November 2026a).
Saidin menilai rotasi saja tidak cukup. Ukurannya adalah keberanian menelusuri rantai perintah dan penerima hasil sadapan, seperti diminta Bambang Rukminto (Suara.com, 4 November 2026), meskipun jejaknya keluar dari tubuh Polri. Karena Polri menyidik mantan pimpinannya sendiri, Kompolnas diharapkan mengawasi dengan sungguh-sungguh.
Ia juga mengingatkan dampaknya di luar negeri. Polri bertugas dalam misi perdamaian PBB melalui Formed Police Unit serta bekerja sama lewat Interpol dan ASEANAPOL melawan terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan kejahatan lintas negara (Naskah Bhayangkara Rakyat).
“Mitra asing berbagi informasi hanya kepada lembaga yang mereka yakini dapat menjaga rahasia,” katanya.
Di samping aturan, Saidin menekankan integritas. Mengacu pada naskah Bhayangkara Rakyat, legitimasi polisi datang dari kepercayaan rakyat, bukan dari senjata atau seragam. Naskah itu menawarkan sosok Polisi Sufi: tegas kepada pelanggar hukum, jujur, sabar menghadapi provokasi, tulus melayani, serta setia kepada Pancasila dan NKRI.
Ia berharap penyidikan bermuara di sidang terbuka agar semua versi diuji dengan bukti. Jika bukti menunjukkan maksud melumpuhkan kekuasaan yang sah, sangkaan dapat ditambah. Jika tidak, kata makar harus berhenti sebagai kiasan. Jika para tersangka tidak terbukti bersalah, nama mereka wajib dipulihkan.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, ujarnya, sudah diserahkan kepada Presiden pada Mei 2026 (Suara Surabaya, 2026). Kini yang ditunggu adalah pelaksanaannya.
“Pagar yang memakan tanaman harus dibenahi, bukan sekadar diganti tiangnya,” kata Saidin. (***)













