Percut Sei Tuan | medansumutpos.id Pemerintah Desa Bandar Klippa melalui Kepala Dusun (Kadus) 18, Salidin, akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik dan pengelola rumah pijat/refleksi di sepanjang Jalan Pendidikan, Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Jum’at (14/11/2025) menyusul banyaknya keluhan dari warga dan jamaah masjid setempat.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Babinsa dan aparat desa memberikan imbauan agar aktivitas panti pijat tersebut dihentikan, namun imbauan itu diduga tidak diindahkan pemilik atau pengelola.
Keluhan warga ini sebelumnya juga telah disampaikan beberapa kali baik secara lisan kepada Kadus ataupun secara resmi melalui surat atas nama warga pasar 12 Kepada pihak Muspika Percut Sei Tuan, di tambah pula penegasan oleh Ketua dan Sekretaris BKM Masjid Al Surtha, Suito Saragih, MA dan Azhari, Ketua STM An-Nur, Arif Tarihoran, SE, SH serta dari kaum Pengajian Ibu-Ibu Pasar 12, yang mengaku telah resah cukup lama atas dugaan aktivitas yang mengarah kepada perbuatan maksiat di lokasi tersebut.
“Surat peringatan sudah kami layangkan atas perintah Kepala Desa Bandar Klippa. Setelah kami dari pihak pemerintahan Desa menerima aduan dari BKM dan warga sekitar yang merasa sangat terganggu,” ujar Salidin, Kadus 18 Bandar Klippa, saat dikonfirmasi, Jum’at (14/11/2025)
Salidin menegaskan bahwa pemerintah desa bertindak sesuai prosedur, karena keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Warga mengaku aktivitas panti pijat atau rumah kusuk itu beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik yang tidak sesuai norma di masyarakat.
“Dugaan warga, ada indikasi perbuatan melanggar norma, namun karena telah menimbulkan keresahan, maka kami wajib menindaklanjuti. Kami menunggu respon pemilik usaha setelah menerima surat peringatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Babinsa dan Aparat Desa akan siap untuk melakukan pendampingan warga serta tindakan lanjutan jika diperlukan, bekerja sama dengan Muspika dan Pemerintahan Desa Bandar Klippa.
Warga berharap pemerintah desa dan Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, dapat menutup aktivitas panti pijat atau rumah kusuk tersebut yang kita duga ada dilakukan praktek maksiat.
“Kami hanya ingin lingkungan kembali tenang. Jamaah masjid dan ibu-ibu pengajian sangat terganggu dengan adanya tempat itu,” demikian keluhan aduan warga sesuai yang dilayangkan Kepala Desa kepada para pemilik Panti Pijat yang diterima oleh media.
Pemerintah desa akan kembali melakukan peninjauan lapangan dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan pemilik usaha mematuhi surat peringatan tersebut. ( Red 01 )














