Deli Serdang | medansumutpos.id Anggota DPRD Deli Serdang, dan juga Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH sangat menyesalkan di sebabkan rencana terkait pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, tidak masuk dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh H. Rakhmadsyah, SH Legislator 4 Periode, putra asli dari Percut Sei Tuan ini, kepada medansumutpos.id, jum’at pagi (10/1) Menurutnya, saya itu sebelumnya sudah bersikeras agar rencana itu menjadi atensi dan prioritas dalam menjawab aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan.
” Saya sudah berusaha dan bersikeras, agar aspirasi masyarakat ini, dapat di perhatikan dan di Atensi, ” ujarnya.
Seterusnya, H. Rakhmadsyah, juga menyebutkan, pada tahun sebelumnya rencana pemekaran itu, telah diusulkan oleh pihak Eksekutif, guna memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat Percut Sei Tuan, namun nyatanya tidak terealisasi, ” ucapnya kesal.
Disampaikannya pula, bahwa jumlah penduduk Kecamatan Percut Sei Tuan saat ini sekitar 504.000, yang tersebar di 2 Kelurahan dan 18 Desa.
Jumlah penduduk satu kecamatan di Percut Sei Tuan ini, sudah setara dengan jumlah penduduk yang ada di 24 Kabupaten/Kota di Propinsi Sumut.
Kondisi itu sebenarnya sudah menjadi perhatian Pemkab dan Legislatif.
“Sehebat apapun kemampuan Camatnya itu nggak akan mungkin mampu memimpin satu kecamatan Percut Sei Tuan yang luas.ini,” pungkasnya.
Disamping hal itu, sosok yang di kenal sederhana dalam penampilan ini, juga berharap agar pemekaran Polsek, juga di Lakukan secepatnya, sebab menurutnya, saat ini Polsek tersebut, mengaspirasi dengan jumlah penduduk di 2 kecamatan yaitu Percut Sei Tuan dan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
“Pemekaran Polsek itu juga terus disuarakan terutama kepada Kapolda Sumut, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik,” harapnya. (Red)














