Medan | medansumutpos.id
Skandal penjualan aset negara kembali terbuka di meja hijau. Empat terdakwa kasus korupsi penjualan lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk proyek perumahan Citraland resmi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Rabu (21/1/2026).

Para terdakwa adalah Askani (eks Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (eks Direktur PTPN II), serta Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).
Keempatnya hadir di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor dengan kemeja putih dan celana hitam, didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim bersama dua hakim anggota, Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” tegas Hendri di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, Askani dan Abdul Rahim Lubis diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara akibat perubahan tata ruang.
Tak hanya itu, lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga negara kehilangan hak atas sebagian besar asetnya.
Sementara Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan permohonan HGB atas tanah berstatus HGU PTPN II secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2023 melalui Kantor BPN Deli Serdang.
Akibat praktik tersebut, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa diduga kuat dilakukan secara melawan hukum.
Jaksa juga membeberkan bahwa proyek ini dijalankan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan sekitar 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berubah status menjadi HGB.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
Menanggapi dakwaan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan waktu hingga Rabu (28/1/2026) untuk menyampaikan eksepsi secara resmi di persidangan berikutnya.
Kasus ini membuka kembali praktik alih fungsi aset negara ke tangan pengembang swasta yang diduga sarat rekayasa administratif dan kepentingan bisnis, sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Sumatera Utara.
(Tim/Red)














