Medan | medansumutpos.id
Skandal memalukan kembali mencoreng wajah birokrasi Kota Medan. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan wilayah, kartu kredit milik negara itu justru dipakai bertransaksi di situs judi daring serta kebutuhan pribadi lainnya. Akibat ulah tersebut, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Sanksi tegas dijatuhkan terhitung sejak 23 Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut.
“Camat Medan Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026).
Akui KKPD Dipakai Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, Almuqarrom Natapradja mengakui perbuatannya. Ia menggunakan KKPD untuk transaksi di situs judi online serta kepentingan pribadi.
Padahal, KKPD dirancang sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, dalam kasus ini, fasilitas negara justru dijadikan alat memuaskan nafsu berjudi.
Pemerintah Kota Medan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan Diisi Plt
Pasca pencopotan, jabatan Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara itu, Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengungkapkan bahwa surat pencopotan telah diterima sejak 22 Januari 2026.
“Sejak surat itu keluar, yang bersangkutan sudah tidak terlihat lagi berkantor,” katanya.
Alarm Keras bagi ASN
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi seluruh ASN di Kota Medan. Judi online bukan hanya merusak moral, tetapi juga membuka pintu kejahatan yang lebih besar: penyalahgunaan uang negara.
Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan internal serta memperkuat sistem pengendalian keuangan agar praktik serupa tidak terulang.
Skandal ini sekaligus menjadi ironi: seorang pejabat yang dididik untuk mengabdi kepada negara, justru menyeret fasilitas negara ke meja judi digital. (Red)














