Langkat | medansumutpos.id
Sejak awal penerimaan siswa/i penggunaan Dana BOS/BOSP di seluruh sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat, diduga tidak pernah dipublikasikan melalui papan informasi sekolah. Hal tersebut terpantau pada Selasa (18/08/2026).
Informasi penggunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) seharusnya dipaparkan melalui papan informasi yang mudah diakses dan dilihat oleh publik, baik oleh orang tua siswa maupun masyarakat umum.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat (1) huruf e, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 Ayat (1)
Di sana di sebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik, termasuk terkait pengelolaan dana yang bersumber dari APBN.
Transparansi penggunaan Dana BOS/BOSP sangat penting untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan bagi kepentingan sarana dan prasarana peserta didik serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan praktik KKN.
Namun, hingga saat ini, awak media medansumutpos.id tidak ada menemukan sekolah yang memaparkan rekapitulasi penggunaan Dana BOS/BOSP tahap I dan II melalui papan informasi, baik di sekolah SD maupun SMP negeri dan swasta di Kabupaten Langkat.
Dana BOS/BOSP memiliki kesamaan dengan Dana Desa (DD) dalam hal kewajiban transparansi kepada publik. Jika Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, maka Dana BOS/BOSP diperuntukkan bagi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan siswa. Keduanya merupakan dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Keuangan RI.
Di sisi lain, ratusan desa di Kabupaten Langkat secara rutin memaparkan penggunaan Dana Desa melalui papan informasi di depan kantor desa agar dapat diketahui masyarakat. Namun, hal tersebut tidak terlihat pada pengelolaan Dana BOS/BOSP di lingkungan sekolah.
Ratusan pengelola Dana BOS/BOSP di sekolah SD dan SMP yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Langkat hingga kini belum menunjukkan adanya upaya transparansi melalui publikasi penggunaan anggaran di papan informasi sekolah.
Atas kondisi ini, ketertutupan dalam pengelolaan Dana BOS/BOSP yang berlangsung secara terus-menerus dapat dikaitkan dengan dugaan maladministrasi.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak tegas pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait alasan tidak dipublikasikannya penggunaan Dana BOS/BOSP yang bersumber dari APBN. (Tim/Red)














