MEDAN | medansumutpos.id
DPRD Kota Medan menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Langkah ini dinilai strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika sosial ekonomi, serta sistem pendataan kemiskinan yang terus berkembang.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, yang digelar pada Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasan pengusul, Afif Abdillah, S.E. menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 selama ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam merumuskan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Namun demikian, regulasi tersebut dinilai perlu disempurnakan agar mampu menjawab tantangan kemiskinan yang semakin kompleks.
“Perda ini telah menjadi pedoman dalam penyusunan program penanggulangan kemiskinan. Namun, perlu pembaruan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Afif.
Ia menjelaskan, sejumlah perkembangan menjadi dasar perubahan perda tersebut, di antaranya perubahan regulasi nasional, dinamika sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan agar lebih terarah, terintegrasi, dan berbasis data. Dengan demikian, program pemerintah diharapkan lebih tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“DPRD Kota Medan memandang perlu mengajukan Ranperda perubahan ini sebagai Ranperda inisiatif DPRD,” tegasnya.
Inisiatif tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kota Medan dalam memperkuat kerangka kebijakan daerah untuk menangani persoalan kemiskinan secara lebih efektif.
Ke depan, regulasi yang diperbarui diharapkan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga mengarah pada kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, termasuk penguatan pemberdayaan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul Ranperda kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan selanjutnya.
(A-Red)














