DELI SERDANG | medansumutpos.id Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Dua kepala bagian (Kabag) diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara seorang staf bendahara dipindahkan, di tengah pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran prosedur pencairan uang perjalanan dinas anggota dewan.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing Kabag Keuangan Mahmudin Siregar, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Nikmatul Husna, serta staf Bendahara Pengeluaran berinisial EAS. Tindakan terhadap mereka disebut mulai berlaku sejak Senin (12/10/2026).
Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan lembaga legislatif daerah, khususnya kepatuhan terhadap prosedur pencairan anggaran dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M. Yusuf, membenarkan adanya tindakan kepegawaian terhadap ketiga orang tersebut.
“Ada tiga orang, dua diberhentikan sementara dan satu karena tidak punya jabatan langsung pemindahan. Terkait apa, tanya Inspektorat. Lagi proses pemeriksaan dan sudah diberhentikan sementara,” ujar Yusuf, Rabu (14/10/2026).
Yusuf menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap kedua pejabat struktural itu belum merupakan keputusan akhir. Status dan jabatan mereka selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat.
Inspektorat Telusuri Pencairan Uang Perjalanan Dinas
Terpisah, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dua pejabat struktural di Sekretariat DPRD sedang menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan antara lain menyangkut cash opname atau pemeriksaan fisik uang dan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Edwin menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan akibat kesalahan prosedur pencairan uang perjalanan dinas.
“Iya, ada dua pejabat struktural (kabag) yang kami periksa. Kami periksa cash opname, pengelola keuangan Sekwan. Yang dua orang itu sudah diberhentikan sementara sesuai Pasal 31 dari PP 94,” kata Edwin.
Menurut Edwin, persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, besaran potensi kerugian maupun bentuk pelanggaran yang terbukti masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana prosedur pencairan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan.
Di Tengah Ketegangan Legislatif dan Eksekutif
Perkara ini mencuat ketika hubungan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Deli Serdang tengah menjadi perhatian, menyusul tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Perbedaan sikap di internal DPRD terkait pengesahan P-APBD turut memperlihatkan dinamika politik dan penganggaran yang belum menemukan titik temu.
Meski demikian, pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur keuangan di Sekretariat DPRD harus tetap ditempatkan sebagai persoalan administrasi dan akuntabilitas yang pembuktiannya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata dikaitkan dengan ketegangan politik kedua lembaga.
Publik kini menanti transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat, kejelasan potensi kerugian negara, serta tindak lanjut sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, pengelolaan anggaran daerah harus berjalan sesuai aturan, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(A.Red)














