• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in NASIONAL
0
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | medansumutpos.id

Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

MenarikDibaca

Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” Ungkap Firdaus, salah seorang penasehat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. ( Rel/Red )

Post Views: 121
Tags: mantan Direktur PTPN IIPengadilan Negeri Medanpenjara selama 1 tahun 6 bulan.terdakwa Irwan Perangin-angintindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan
Previous Post

Presiden Resmikan 1.061 KDKMP, di Deli Serdang 394 Unit Siap Gerakkan Ekonomi Desa.

Next Post

Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Next Post
Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Dari Anak Jalanan ke Hafiz Quran: YUBASU Selamatkan Masa Depan Yatim dan Dhuafa

Dari Anak Jalanan ke Hafiz Quran: YUBASU Selamatkan Masa Depan Yatim dan Dhuafa

Mei 19, 2026
Sat Lantas Polres Langkat, Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Sat Lantas Polres Langkat, Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Mei 18, 2026
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Hinai, Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Hinai, Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda

Mei 18, 2026
Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Mei 18, 2026

Recent News

Dari Anak Jalanan ke Hafiz Quran: YUBASU Selamatkan Masa Depan Yatim dan Dhuafa

Dari Anak Jalanan ke Hafiz Quran: YUBASU Selamatkan Masa Depan Yatim dan Dhuafa

Mei 19, 2026
195
Sat Lantas Polres Langkat, Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Sat Lantas Polres Langkat, Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Mei 18, 2026
189
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Hinai, Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Hinai, Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda

Mei 18, 2026
183
Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut

Mei 18, 2026
186

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Dari Anak Jalanan ke Hafiz Quran: YUBASU Selamatkan Masa Depan Yatim dan Dhuafa

Dari Anak Jalanan ke Hafiz Quran: YUBASU Selamatkan Masa Depan Yatim dan Dhuafa

Mei 19, 2026
Sat Lantas Polres Langkat, Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Sat Lantas Polres Langkat, Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Mei 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In