Deli Serdang | medansumutpos.id
PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 ( Ex PTPN 2 ) membuka kesempatan luas bagi Warga masyarakat yang ada memiliki Lahan atau Tanah di Eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk di Miliki secara sah dan Legal dengan mengajukan beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan.
Demikian hal tersebut di sampaikan oleh Kasubbag Disposal Eks Hak Guna Usaha (HGU), Rahmat, Selasa (02/04/2024).
Dijelaskannya bahwa dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Eks Tanah Hak Guna Usaha (HGU), khususnya di Areal 5.873,06 Hakter oleh PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang, berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/03/2024) lalu.
Kasubbag Disposal Eks Hak Guna Usaha (HGU), Rahmat, dalam paparannya tersebut menjelaskan, bahwa sesuai aturan yang ada, pemindah tanganan hak atas tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) bisa di lakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang di ajukan serta di keluarkan oleh Gubernur Sumut.
“Dari sana warga yang terdaftar bisa melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) ke Rekening PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapus bukuan. Sehingga warga bisa segera memproses Tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Rahmat.
Lebih jauh di jelaskan Rahmat, dari jumlah Areal seluas 5.873,06 Hektare yang telah di keluarkan dari Areal Hak Guna Usaha (HGU) tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.
“Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/Kota (RUTRWK), Perumahan Pensiunan Karyawan Perkebunan, Tuntutan Rakyat, Garapan Rakyat dan Penghargaan kepada Mayarakat Adat Melayu,” jelasnya.
Di akui Rahmat, selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasainya.
Penyebabnya antara lain, akibat kurang memahami prosedur yang harus di tempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar Surat Perintah Setor (SPS). Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasainya kepada pihak lain.
“Karena itu, lewat sosialiasi yang berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/03/2024) lalu, PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1 berharap para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke Kantor Gubernur Sumut dan membayar Surat Perintah Setor (SPS) atas tanah-tanah Eks Hak Guna (HGU) yang di kuasanya selama ini,” harap Rahmat.
Sosialisasi tersebut di hadiri SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution mendapat sambutan positif para Kepala Desa.
Beberapa Kepala Desa yang hadir langsung menyampaikan persoalan-persoalan Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Desanya. Mereka juga berharap dengan makin jelasnya status tanah-tanah tersebut akan menambah pemasukan Desa dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebab selama ini banyak di antara tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah beralih fungsi, tidak terdaftar sehingga belum membayar PBB.(Red.O1)













