MEDAN | medansumutpos.id
Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membersihkan praktik busuk di balik alih fungsi aset negara kembali menunjukkan hasil. Senin (24/11/2025), tim penyidik menyita Rp113,4 miliar uang pengganti dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN 1, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yang kini berubah wajah menjadi kawasan perumahan Citra Land.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai langkah penting menutup pintu kerugian negara. Angka Rp113,4 miliar tersebut melengkapi pengembalian sebelumnya dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) anak perusahaan PT Ciputra Land—yang lebih dulu menyetor Rp150 miliar.
“Dengan dua penyetoran itu, seluruh kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar telah kembali,” tegas Harli.
Akar Masalah: Kewajiban Negara Diabaikan, Empat Tersangka Terang-benderang
Kerugian negara muncul dari kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kewajiban itu melekat pada PT NDP—namun tak pernah dipenuhi. Dalam prosesnya, Empat pejabat diduga bersekongkol menghilangkan hak negara:
1.Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN 2 (2020–2023)
2.Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–2025)
3.Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
4.Abdul Rahim Lubis, Kepala BPN Deli Serdang (2022–2025)
Keempatnya diduga menerbitkan dan menyetujui penerbitan HGB di atas lahan HGU PTPN 2—padahal kewajiban ke negara belum dipenuhi. Lahan tersebut kemudian meluncur ke PT DMKR dan dipasarkan sebagai kawasan hunian Citra Land di Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Kejati: Tidak Hanya Menghukum, Tetapi Menyelamatkan Hak Publik
Harli menegaskan, penyitaan dana ini bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga keadilan dan melindungi hak konsumen.
“Konsumen yang membeli secara baik dan sah, akan tetap dilindungi negara,” ujar Harli. Duit pengganti yang disita kini terparkir di Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan RI – Bank Mandiri Cabang Medan.
Penggeledahan Beruntun: Jejak Penjualan Lahan Ditelusuri Sampai Akar
Untuk menguatkan sangkaan korupsi, penyidik Kejati Sumut juga menggeledah sejumlah lokasi penting:
– Kantor PTPN 1 Regional 1 – Tanjung Morawa
– Kantor BPN Deli Serdang
– Kantor PT NDP di jalur Medan–Tanjung Morawa
– Kantor PT DMKR di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali
Seluruh dokumen pemasaran dan penjualan lahan menjadi fokus penyidik, terutama terkait perubahan status HGU ke HGB yang diduga diselewengkan demi kepentingan korporasi. ( Red )













