Jakarta | medansumutpos.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan itu diumumkan oleh juru bicara KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama. “Penetapan tersangka dilakukan kemarin,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi tambahan 20.000 kuota haji 2024 yang berasal dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen, hingga pembatasan hak bepergian ke luar negeri bagi beberapa pihak terkait. Dalam penyelidikan, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Yaqut, Gus Alex, dan beberapa pelaku lain untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat dalam skema tersebut. Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh pihak yang diperiksa agar kooperatif dan menghormati proses hukum.
Kasus korupsi kuota haji menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak dan harapan jutaan calon jemaah haji serta pengelolaan dana publik dalam penyelenggaraan ibadah yang sensitif. (Red)














